32 Balon Kades di Kecamatan Cimanggu Ikuti Tahapan Tes Tertulis

Daerah351 Dilihat

ProaksiNews, Pandeglang – Sekitar 32 bakal calon (balon) Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten mengikuti tahapan tes tertulis yang diselenggarakan Kecamatan Cimanggu.

Tes tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cimanggu, Minggu (27/6/2021). Dan tes tertulis ini merupakan tahapan dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pandeglang.

32 peserta calon kepala desa yang mengikuti tes terrulis tersebut, merupakan balon kades dari 9 Desa. Dan pelaksanaan tes tertulis dimonitor langsung Muspika Kecamatan Cimanggu.

Camat Cimanggu, Hadi Fatoni S.Sos, Kapolsek Cimanggu, Iptu Darwin Khaerul Syafari S.Si yang didampingi Kanit Intelkam, Bripka Riki Badak serta Danramil Kecamatan Cimanggu, Kapten inf Ajat Ruspendi tampak hadir menyaksikan tes tertulis.

Camat Cimanggu, Hadi Fatoni dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa pelaksanaan tes tertulis ini, merupakan salah satu bagian penting dari tahapan pilkades. Hasilnya nanti dapat menentukan layak atau tidak layaknya  bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Untuk itu, saya perlu mengingatkan, agar ujian tertulis ini dilaksanakan dengan serius, teliti dan secara hati-hati. Sehingga calon kades memperoleh nilai yang terbaik serta dapat memenuhi persyaratan lulus sebagai bakal calon kepala desa.

“Semoga saudara-saudara sekalian memenuhi persyatan, dan lulus sebagai calon kades,” katanya.

Selain itu, ungkap Fatoni menambahkan, perlu disadari bahwa untuk dapat menjadi seorang calon kepala desa, proses yang harus ditempuh oleh saudara-saudara cukup panjang, karena harus melalui berbagai tahapan. Salah satu tahapannya adalah melalui ujian tertulis seperti yang dilakukan hari ini.

“Ujian tertulis merupakan salah satu syarat  dalam tahapan pilkades,” imbuh Hadi.

Sementara dalam laporannya, Kepala DPMPD Kab Pandeglang yang diwakili Kabid Pemdes, Asep mengungkapkan, penyelenggaraan ujian tertulis ini berdasarkan pada peraturan Bupati Pandeglang nomor 7 tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Pandeglang dan Surat Edaran Bupati tentang pedoman jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Berdasarkan surat edaran itu, akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan 18 Juli 2021. Untuk jumlah peserta tes sebanyak 32, balon kepala desa yang akan mengikuti pilkades ada 9 desa karena habis masa jabatannya. yaitu Desa Ranca Pinang, Sesa Tugu, Desa Cibadak, Desa Batu Hideung, Desa Mangku Alam, Desa Pada Suka, Desa Cijaralang, Desa Cimanggu dan Desa Tangkil Sari. Par.

Komentar