Ketua PWI Desak Pemkab Bekasi Tindak Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum Perumahan

Umum416 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Ketua PWI Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum).

Pasalnya, hingga saat ini ada sekitar ratusan pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi belum juga menyerahkan fasos fasumnya. Padahal, fasos dan fasum tersebut merupakan kewajiban para pengembang dalam melakukan usaha perumahannya.

Demikian diungkapkan Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga kepada awak media, Jumat (17/6/2022). Menurut Melody, tindakan tegas Pemkab Bekasi itu perlu segera dilakukan, agar ada efek jera bagi para pengembang nakal yang tidak mau menyerahkan kewajiban atau yang ingin merubah kewajiban fasos fasumnya.

“Pemkab Bekasi harus harus berani dan tegas terhadap para pengembang, sehingga ada efek jera dan tidak terjadi perubahan terhadap kewajiban itu,” ujar Melody.

Menurut Melody, ada sekitar 500 lebih pengembang (perusahaan pembangunan perumahan) di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan fasos dan Fasumnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Melody, pihaknya mengaku sudah cukup lama mengamati persoalan fasos fasum di Kabupaten Bekasi. Dan menurutnya sampai saat ini masih cukup banyak pengembang yang belum menyerahkan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dan Kemungkinannya bisa saja ada yang sudah dikomersilkan oleh oknum-oknum.

“Saya sudah lama mengamati kewajiban fasos dan fasum pengembang ini, dan masih banyak yang belum menyerahkan kewajibannya,” katanya.

Dikatakan Melody Sinaga, persoalan fasos fasum ini sebenarnya sudah berpuluh tahun terjadi, namun hingga saat ini belum juga bisa diselesaikan Pemkab Bekasi. Dan untuk persoalan ini, Pemkab Bekasi harus tegas dan punya kemauan menyelesaikannya.

Apalagi, ungkap Melody, kewajiban pengembang akan hal Fasos Fasum itu sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi, yakni Perda No 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan.

“Kewajiban fasos fasum pengembang ini tertuang dalam Perda No 9 tahun 2017,” imbuh Melody.

Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut, kata Melody, guna menindaklanjuti hasil rapat 2021 yaitu rapat Korsupgah KPK tgl.7 Maret 2021 terkait mengenai fasos fasum perumahan yang berasal dari para Pengembang yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus ditindak lanjuti agar persoalan Fasos Fasum ini terang benderang.

“Dari kurang lebih 500 pengembang berdasarkan Blok Plane, catatan saya, baru sekitar 50 an pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban fasos fasumnya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Gilakan,” ucap Melody. Cha.

Komentar