Jakarta. Proaksinews – Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan walikota Jakarta Utara, yang di anggarkan dalam APBD DKI Jakarta, pihak kejaksaan negeri dilibatkan dalam pendampingan pengawasan dalam setiap pelaksanaan tersebut.
Guna mengawasi tiap pekerjaan proyek yang sedang berjalan dari awal sampai akhir masa pekerjaan. Pihak kejaksaan negeri di libatkan dalam ikut pengawasan sampe selesai hingga atau rampung.
Menurut rekanan (kontraktor) Simon yang pernah mendapat pekerjaan di wilayah Jakarta Utara, dirinya mengatakan kepada Proaksinews, ada dugaan pihak rekanan harus mengeluarkan dahulu biaya dalam pendampingan ke oknum, disinyalir agar proyek tersebut berjalan sesuai harapan tanpa ada teguran.
“Beberapa rekanan diduga dimintai anggaran oleh oknum, dalam pengurusan pendamping. Namun, anggaran pendamping yang dipungut menjadi bahan pertanyaaan, apakah ini semacam koordinasi saja yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga pelaksana, untuk menyisih kan dari anggaran pelaksanaan,” ujarnya.
Lanjutnya, Hal tersebut di duga mengarah pada korupsi, sebab, diduga harus menemui dan setor ke pihak oknum kejaksaan untuk koordinasi anggaran pendamping.
“Ironisnya dugaan modus ini, yang mengarahkan dari unit pemberi proyek tersebut, agar, diberikan atau sebatas uang koordinasi, supaya pekerjaan proyek dilapangan berjalan dengan baik,” bebernya.
Selanjutnya ia mengatakan, Pendamping atau pengawas dari pihak oknum kejaksaan menjadi pertanyaan di kalangan rekanan dan masyarakat.
“Sebenarnya fungsinya ada atau tidak? Karena sepertinya hanya sebatas koordinasi antara pemenang tender unit dan oknum kejaksaan,” tanyanya.
Ketika perihal anggaran pendampingan ini di konfirmasi oleh awak media ke pihak Kejari Jakarta Utara Atang melalui pesan WhatsApp ia mengatakan, hubungan baik rekanan dan SKPD itu wajib dalam langkah untuk mengawal pembangunan agar tepat waktu.
“Ia, hubungan baik rekanan dan SKPD itu wajib dalam langkah untuk mengawal pembangunan agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran sehingga bentuk-bentuk penyimpangan bisa di minimalisir bahkan di zerokan,” jelas Atang kepada awak media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait setoran, tidak ada kebijakan pimpinan yg Membolehkan adanya setoran.
“Giat pendampingan atau pengawalan itu murni perintah UU dan dilarang ada suap atau korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Perihal banyak info kalo pihak kejaksaan menjadi peran penting dalam pelaksanaan dan kegiatan proyek di setiap SKPD, setiap unit harus koordinasi dulu ke pihak kejaksaan sebelum melaksanakan kegiatan, begitu juga pihak rekanan pemenang tender harus terlebih dahulu melapor.
Kejari Jakarta Utara Atang juga menegaskan, kalau ada oknum yang bertindak diluar dari perintah tersebut diluar dari perintah, itu penyelewengan dan jika masyarakat mengetahui nya agar melaporkan di sertai bukti-bukti yang kuat dan jelas.
“Saya jelaskan bagi SKPD atau rekanan yang merasa di peras atau di minta macam-macam diluar tupoksi pendampingan agar segera melaporkan ke kami, atau silahkan bawa bukti-buktinya ke bidang bersangkutan seperti, Was Kejati dan Kejagung,” jelasnya. (Tum).
Komentar