Antisipasi Penyalahgunaan Teknologi dan Informasi, Dinas Kominfo Sumut Gelar Bimtek Keamanan Siber

Umum447 Dilihat

ProaksiNews, Medan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Keamanan Siber. Bimtek ini digelar dalam rangka persiapan pembentukan Government – Computer Security Incident Team (Gov-CSIRT) Provinsi Sumut dan guna meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi.

Bimtek ini dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (30/11/2021). Kegiatan ini diikuti para pengelola teknologi informasi keamanan dan infomasi website pada OPD Pemprov Sumut dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.

Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dedi Irawan, mengatakan bahwa keamanan siber telah menjadi isu prioritas di seluruh negara di dunia.

Hal ini, kata Dedi Irawan menambahkan, sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, dan pertahanan.

“Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks,” katanya.

Dikatakannya, untuk menyikapi fenomena tersebut, perlu menciptakan lingkungan siber strategis dan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal dan terpercaya. Selain itu, katanya, untuk membangun kesadaran dan kepekaan terhadap ketahanan dan keamanan nasional dalam ruang siber.

Dedi menambahkan, bimtek ini juga dilaksanakan dalam rangka persiapan pembentukan Gov-CSIRT Provinsi Sumut tahun 2022, yaitu suatu tim yang dibentuk dalam rangka melakukan respons atas berbagai permasalahan dalam bidang teknologi informasi, terutama dalam menangani masalah keamanannya.

Sementara narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Aprita Danang Permana menyampaikan, bahwa CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT mempunyai layananan utama adalah melakukan koordinasi penanganan insiden keamanan siber.

“Dengan adanya CSIRT, diharapkan dapat membawa manfaat untuk mempercepat proses penanganan insiden dan mencegah insiden terulang kembali. Dalam CSIRT terdiri dari komponen pendukung seperti resource SDM, kebijakan, dan layanan kepada konstituen,” terangnya.

Disampaikan dia, bahwa pembentukan CSIRT oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejalan dengan Program Bapenas terkait RPJMN 2020-2024 Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber.

Dan salah satu program kerjanya, ungkapnya menambahkan, berupa “Pembangunan dan Penguatan CSIRT” dengan target 87 Instansi Pusat dan 34 Pemerintah Daerah. Glt.

Komentar