ProNews, Kab Bekasi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 5,61 triliun.
APBD tersebut bersadarkam rinciannya, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,48 triliun lebih, pendapatan Transfer sebesar Rp 2,81 triliun lebih dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 314,3 miliar lebih.
Demikian disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (03/12/20).
Bupati Eka menyebutkan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2021 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp 6,52 triliun.
“Apabila kita bandingkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp914,32 milyar lebih,” ujarnya.
Namun demikian, ungkap Bupati menambahkan, defisit ditutup melalui pembiayaan daerah yang salah satunya bersumber dari sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Dikatakan Bupati, dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.
“Kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 ini bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat pada waktunya,” ungkap Bupati.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengharapkan, agar para anggota pansus bisa untuk membahasnya sesegera mungkin. Sehingga proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya. Cha.
Komentar