ProNews, Kab. Bekasi — Meski Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melanda wilayah Kabupaten Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi hingga 31 Agustus 2020 berhasil merealisasikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 80 persen dari target yang telah ditentukan pada tahun 2020 ini yakni sebesar Rp 500 miliar.
“Alhamdulillah hingga 31 Agustus 2020 lalu, realisasi PBB dari wajib pajak sekitar 80 persen yang diterima Bapenda Kabupaten Bekasi,” terang Eko Suparyadi, Kepala Bidang (Kabid) PBB Bapenda Kabupaten Bekasi, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan pada Senin (21/9/2020), lanjut Eko, realisasi PBB bertambah dan mencapai 89,9 persen. Jadi katanya, hampir 90 persen dari target yang dibebankan pada 2020 ini, yakni sebesar Rp. 500 miliar.
“Alhamdulillah, target PBB masih on the track, masih 10 persen lagi. Mudah-mudahan di sisa waktu hingga akhir 2020 bisa tercapai,” harapnya.
Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan pihak Bapenda Kabupaten Bekasi mencetak SPPT di awal tahun, sehingga masyarakat atau wajib pajak mempunyai waktu yang lebih lama untuk menabung demi membayar PBB, walaupun kenyataannya perusahaan-perusahaan besar selaku wajib pajak membayar di bulan Agustus 2020.
“Seminggu atau dua minggu terakhir di bulan Agustus. Itu terlihat dari realisasi prosentasenya yang cukup naik dan sekarang sudah menurun,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan para stakeholder. Baik dengan pengelola kawasan, Camat, kepala desa atau lurah maupun kolektor.
“Kita selalu bangun komunikasi, baik melalui meeting maupun Bapenda dan teman-teman penagihan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta pada wajib pajak yang melakukan validasi BPHTB, sekaligus ditagih PBB tahun 2020 dan tunggakan tahun sebelumnya. Sehingga pada 2020 ini, meski pandemi Covid 19, target PBB tercapai dan hingga saat in masih on the track.
Disinggung apakah para wajib pajak sangat antusias untuk membayar kewajibannya, Eko mengatakan, keinginan wajib pajak bermacam-macam. Bahkan menurutnya, ada yang memang menyadari sehingga mereka langsung bayar karena kewajiban mereka. Tapi sambungnya, ada juga yang meminta keringanan, pembebasan denda, ada pula yang mengajukan keberatan.
SK Bupati Soal Penghapusan Sanksi Denda PBB P2
Masih kata Eko, pada 24 Agustus 2020, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan kebijakan yakni Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep.336-BAPENDA/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB perdesaan dan perkotaan (P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
Keputusan itu, kata Eko, berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September-30 Oktober 2020.
Sedangkan penghapusan sanksi berupa denda atas piutang PBB P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020 yakni terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.
“Jadi, penghapusan denda untuk semua tahun bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 1 September-30 Oktober 2020. Kita akan melakukan evaluasi dan laporkan ke Bupati,” ujarnya.
Disinggung apakah penghapusan denda tersebut akan menambah minat wajib pajak untuk membayar PBB, Eko berkata, kalau pengalaman tahun lalu malah lebih banyak, terutama masyarakat yang memang menyadari belum membayar pajak.
“Kesempatannya ya sekarang. Kan ini berlaku semua tahun, dari awal terbit sampai sekarang dendanya kita hapus. Ini merupakan kepedulian Pemkab Bekasi terhadap dampak Covid 19. Karena jangan sampai dengan adanya pandemi Covid 19 ini tetap memberatkan wajib pajak,” imbuhnya.
Ditanya, apakah pihaknya optimis dengan pencapaian target hingga 100 persen di penghujung tahun 2020, Eko menyatakan bahwa pihaknya harus tetap optimis.
“Kita tetap optimis masih bisa merealisasikan kekurangan sebanyak Rp 55 miliar. Kalau kita meraih Rp 55 miliar berarti sudah melebihi target yang ditentukan, karena saat ini kita masih kekurangan 10 persen dari target Rp 500 miliar yakni Rp 50 miliar,” pungkasnya. (sa)
Komentar