Bekasi, proaksinews – Kasus penggelapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) di Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi beberapa waktu yang silam merupakan sebuah pembelajaran terhadap ratusan konsumen serta pemilik unit rumah dan toko dengan Pengembang PT. Cipta Sedayu Indah (CSI).
Penggelapan biaya BPHTB sebesar 29 M yang dilakukan oknum Notaris berinisial RS, dan dua orang Karyawan PT.CSI. Kasus tersebut juga tentunya mengingatkan konsumen atau pemohon serta berbagai pihak untuk lebih waspada berkaitan dengan pengurusan BPHTB.
Pengurusan BPHTB tentunya banyak berkas administrasi yang harus dilengkapi sehingga bisa berproses. Selain kelengkapan administrasi ,syarat syarat maupun tahapan lainnya harus ditempuh. Sebab ada beberapa institusi yang berkaitan dengan proses permohonan BPHTB hingga terbitnya Sertifikat Kepemilikan.
Diharapkan supaya konsumen maupun pemohon memahami dan mengikuti prosedur atau regulasi yang ada sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan seperti terjadinya penggelapan.
Menelisik terjadinya kasus penggelapan biaya BPHTB oleh Karayawan PT. CSI dan Notaris RS, pada 2021 lalu, yang mana kasusnya disebutkan telah Inkrach oleh Putusan Pengadilan Negeri Bekasi diharapkan pada Bapenda Kota Bekasi selaku leading sektor berkaitan dengan penerbitan BPHTB supaya membuat dan melakukan terobosan baru guna mengantisipasi terjadinya penggelapan pajak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pemohon terlebih potensi pendapatan yang seogyanya sudah dan hendak di terima pemerintah Daerah atas permohonan konsumen.
Menyikapi kasus penggelapan tersebut, Dr. Arif Maulana, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bekasi saat dimintai tanggapannya berkaitan dengan kasus dimaksud mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa masuk ke ranah kasus penggelapan tersebut dikarenakan hal itu terjadi di luar lingkup Bapenda.
“Kasus penggelapan tersebut terjadi antara konsumen pemilik rumah dan toko , karyawan perusahàan (PT. CSI) dan Notaris yang di tunjuk oleh pengembang. kata Arif.
Lebih lanjut mantan Kadis Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi itu menjelaskan bahwa pihaknya, dalam hal ini Pemda Kota Bekasi belum dirugikan karena BPHTB nya belum di daftarkan atau di proses.
Artinya, selama mereka belum mendaftarkan ke Bapenda kasus tersebut adalah urusan rumah tangga mereka.Jadi kasus itu pidana antara mereka bukan korupsi.
“Berkaitan dengan penggelapan yang terjadi, itu di luar institusi juga tidak terkait dengan pegawai Bapenda Kota Bekasi. Misalkan BPHTB nya sudah proses tapi tidak dibayarkan oleh perusahaan tentu Bapenda akan melakukan upaya hukum melalui pengacara Negara ( Kejaksaàn) untuk penagihannya,” terangnya.
Sebaliknya selama BPHTB belum ada peralihan berarti tidak akan ada penagihan pembayaran. Sedangkan kasus penipuan tersebut terjadi di luar Pemda sehingga celah untuk masuk keranah kasus tidak ada dasarnya”, ujar Arif.
Disinggung mengenai hilangnya potensi pendapatan daerah dengan terjadinya kasus penggelapan tersebut Arif dengan tegas mengatakan Pemda tidak kehilangan potensi pendapatan atas kasus penggelapan dan penipuan itu.
Hal itu dikarenakan konsumen dan pengembang belum mendaftarkan atau mengusulkan proses peralihan hak ke Pemda kota Bekasi.
“BPHTB nya kan belum diusulkan. Datanya juga tidak ada masuk, jadi prosesnya belum mengikat. Bapenda melakukan pelayanan dan memproses BPHTB yang sudah di usulkan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Kasus penggelapan yang berkaitan dengan pengurusan BPHTB beberapa waktu lalu, supaya dijadikan sebagai sebuah pembelajàran.
Dihimbau masyarakat maupun konsumen yang hendak mengajukan peralihan hak di himbau agar mengikuti regulasi ataupun peraturan yang berlaku dan mengantisipasi terjadinya penipuan.
Bapenda kota Bekasi juga akan melakukan upaya dan terobosan guna mencegah terjadinya penggelapan pajak, termasuk pengurusan bea peralihan hak sehingga tidak berdampak pada capaian dan target pendapatan melalui potensi yang ada. Dalam hal ini Bapenda kota bekasi sangat respon terhadap masukan dari para steakholder guna terciptanya terobosan baru.
Tidak tertutup kemungkin Bapenda akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan berkaitan dengan masalah yang ada sehingga kedepan tidak lagi terjadi kasus yang serupa, pungkas Arif Maulana (Rino).
Komentar