Bawaslu Kota Medan Bakal Jalin Kerjasama Stakeholder Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik, Umum461 Dilihat

ProaksiNews, Medan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan Bakal menjalin kerjasama dengan sejumlah stakeholder yang ada di Kota Medan dalam Pemilu dan Pilkada serentah tahun 2024. Sehingga dengan kerjasama tersebut agenda Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan sukses.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap pada, Selasa (14/12/2021). Menurutnya, ada sejumlah catatan penting terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Medan dalam audensi dengan Proaksinews.com di kantornya Jl. Sei Bahorok No 27, Medan, Sumatera Utara, bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok regulasi pemilu maupun pilkada.

“Ada sejumlah catatan penting dalam agenda Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, dan kita sedang menggodok regulasinya,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam memasuki periode reformasi, semangat demokrasi harus dijunjung tinggi, penguatan kelembagaan, organisasi, fungsi, keanggotaan dan kewenangan dari Panwaslak menjadi pilihan utama.

Dan nama Panwaslak bakal berganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Upaya ini untuk memperkuat Panwaslu terlihat pada UU No. 3/1999 yang telah mengatur secara lebih jelas kelembagaan Panwaslu, organisasi, keanggotaan, serta tugas dan fungsinya.

Payung Harahap mengatakan, tugas dan fungsi Panwaslu sebagai berikut:

1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaran pemilu.

2. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu.

3. Menindaklanjuti temuan, sengketa dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Sementara kewenangan Panwaslu dalam UU 12/2003 yakni:
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
c. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu.

d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang, pungkasnya.

“Kami akan siap mengawal jalannya Pemilu yang akan datang, dan kami akan bekerjasama dengan semua stakholder yang ada termasuk para awak media seperti media proaksinews,” katanya.

Dia menjelaskan, tugas dan fungsi Bawaslu memastikan seluruh aktifitas KPU sesuai peraturan dan kewenangan yang ada saat ini. Apabila adap elanggaran terjadi, maka Banwaslu sebagai badan pengawas pemilu akan menindak tegas dan memberi sangsi sesuai peraturan yang ada.

Diakhiri kegiatan audensi, Payung Harahap memberikan closing stetamentnya mengenai tahapan pemilu yang dimaksud. Dia menyampaikan, kedudukannya sebagai ketua bawaslu saat ini adalah menjalin hubungan erat disemua stekholder baik dikalangan pemerintah, akademisi, masyarakat maupun para media/pers itu sendiri. Tom/SPP.

Komentar