Bea Cukai Soekarno Hatta Berhasil Gagalkan Penyelundupan 414.000 Gram Narkotika

Nasional74 Dilihat

Proaksinews – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) sepanjang Januari – Oktober 2023 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 414.000 gram narkotika dari berbagai jenis.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah berserta seluruh jajaran di Bidang Pengawasan, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan, pihaknya terus menunjukan komitmennya dalam upaya pencegahan penyelundupan Narkotika di pintu gerbang utama pemasukan barang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan mengoptimalkan pengawasan dengan manajemen risiko yang handal.

Tidak hanya itu, ditengah gempuran volume lintas barang internasional yang terus meningkat, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah melakukan berbagai upaya transformasi kelembagaan di bidang pengawasan salah satunya dengan terus bersinergi bersama instansi penegak hukum yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (KOMBATA) atau instansi penegak hukum lainnya.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menghasilkan pencegahan yang dapat melindungi jutaan generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehab pemerintah hingga triliun rupiah.

Penegakan hukum di bidang Narkotika yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 – Oktober 2023 berhasil mencapai 115 penindakan Narkotika yang dilakukan atas barang impor dan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari penindakan ini, 72 tersangka dan total jumlah barang bukti sebanyak ± 414.000gram berhasil diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan turut menggandeng para instansi penegak hukum lainnya. Adapun jenis Narkotika terbanyak ditegah diantaranya:

– MDMA (Ekstasi)) ± 400.000 butir, Methampethamine (Sabu) ±107.000 gram , – Tetrahidrokanabinol (Ganja) ±60.500 gram , MDMB Inaca (Tembakau Sintetis) ± 25.000 gram , Kokain ± 3.300 gram , Heroin ± 1.000 gram , Psikotropika ± 6.200 butir , New Psychoactive Substances (NPS) ± 2.500 gram, dan Ketamine ± 14.000 gram.

“Tren penyelundupan Narkotika tertinggi ditemukan pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang dengan 53 kasus. Tren penyelundupan disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 44 kasus. Sedangkan, tren penyelundupan melalui impor umum kargo sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berhasil mengungkap 3 (tiga) Clandestine Laboratory (Rumah Produksi Narkotika) di Jakarta Barat, Tangerang, dan Semarang.

“Total penyelamatan generasi bangsa yang berhasil dicapai dengan seluruh penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2.000.000 jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehab kesehatan sebanyak 1,8 Triliun Rupiah,” sebut Gatot.

Penindakan Narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023 tersebut lanjutnya, merupakan wujud komitmen dalam upaya melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang. Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa meningkatkan performa dalam pengawasan di bidang Narkotika guna memerangi Narkotika yang membahayakan keselamatan bangsa.

“Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari hulu ke hilir. Tak henti Masyarakat diimbau untuk turut memerangi Narkotika sehingga memutus peredarannya hingga pada lapisan pengguna terakhir (end user),” ucapnya. (Sopyan).

Komentar