Berencana Naikan Tarif Air, PDAM TB Digeruduk Massa

Umum484 Dilihat

ProNews, Bekasi – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Aksi) kembali menggeruduk Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Digeruduknya PDAM TB oleh Gema Aksi untuk melakukan unjuk rasa karena perusahaan plat merah tersebut berencana akan menaikan tarif dasar air PDAM TB. Sehingga kebijakan tersebut menurut mereka sangat merugikan pelanggan PDAM di masa pandemi ini.

“Kami sangat kecewa dan prihatin atas apa yang akan dilakukan serta apa yang akan di rencanakan oleh PDAM,” ujar Koordinator Aksi Jaelani Nurseha.

Gema Aksi meminta kepada pihak PDAM TB agar mengurungkan niatnya untuk menaikan tarif harga, dan meminta pihak PDAM agar lebih fokus memperbaiki pelayanan.

Dikatakan Jaelani, selain karena tidak maksimalnya pelayanan, kondisi saat ini ekonomi masyarakat sedang down akibat pandemi Covid 19. Seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda.

Bahkan, ungakp Jaelani menambahkan, sebaiknya PDAM TB memberikan diskon kepada pelanggan, bukannya malah berkeinginan menaikkan tarif air. Untuk itu, kami meminta agar PDAM TB terbuka soal mekanisme kenaikkan tarif. Jangan sampai ada yang dilompati dan tertutup mengakibatkan pelanggan murka.

“Kondisi masyarakat saat ini sedang down, seharusnya PDAM TB bisa bijak, bukannya menaikkan tarif,” pungkasnya.

Disamping itu, Gema Aksi juga menuntut agar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta segera dibuatkan regulasi seperti perda maupun perbup untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).

“selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di kabupaten Bekasi banyak yang menjual air langsung ke pelanggan, harusnya kan jual air baku dulu ke PDAM baru PDAM yang menjual ke Pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA),” bebernya.

Pantauan Proaksi, sore hari massa aksi masih bertahan di depan kantor PDAM Tirta Bhagasasi. Mereka tetap menuntut direksi – direksi PDAM agar menemui mereka untuk menjelaskan mekanisme tahapan kenaikkan tarif air dan menjelaskan investasi SPAM oleh WTP Swasta. H. Oji/Cha.

Komentar