ProNews, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 301 kilogram. Pemusnahan dilakukan BNNP di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu (21/10/2020).
Barang sitaan tersebut berasal dari daerah Aceh yang berhasil diamankan BNNP Banten di warung makan di Jalan Raya Merak–Serdang, tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24/10/ 2020 yang lalu.
Pada penangkapan tersebut, pihak BNNP Banten berhasil mengamankan pelaku warga Lampung berisial As (32) yang berperan sebagai kurir.
Kronologi penangkapan iru berawal pada Senin (21/9/2020) lalu didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Mendapat informasi itu, tim Brantas BNNP Banten lalu melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 Kg yang dibawa oleh seorang bernama AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang Banten.
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card.
“Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. Son.
Komentar