ProaksiNews, Cikarang – Pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Alm Eka Supria Atmaja dinilai sudah tepat dan tidak inkonstitusional.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto kepada awak media, Rabu (1/9/2021). Menurutnya, pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan Kemendagri mengangkatan Ketua BPBD Provinsi Jawa Barat itu. Sebab telah sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dengan kehadiran Pj Bupati atas kewenangan gubernur dengan persetujuan Mendagri, ini langkah sangat baik bagi pemerintah secara institusional. Sangat bagus bahwa Pj ini dari orang netral, birokrat yang memang kebetulan turun dari Provinsi Jabar sehingga tidak menciptakan resistensi antar para pihak yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Budiyanto.
Dikatakan politisi PKS Kabupaten Bekasi ini, pihaknya yakin Pj Bupati Bekasi akan benar-benar menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, Dani Ramdan akan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat jika dapat mengayomi semua orang dan memimpin dengan semangat memperbaiki Kabupaten Bekasi.
“Kalau Pj Bupati ini luwes mengayomi semua orang dan semangatnya memperbaiki Kabupaten Bekasi maka akan menjadi sebuah kemajuan. Jadi Pj Bupati harus percaya diri karena dia menjalankan UU, mengatur masyarakat Bekasi,” kata Budiyanto.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini juga melihat ada keseriusan Dani Ramdan dalam memimpin Kabupaten Bekasi selama satu bulan kedepan ini.
“Saya melihat kinerja bupati sangat baik, selain terlihat cerdas dan ada niat baik mengurus Bekasi, beliau juga tidak memiliki historical yang terjadi pertentangan sejarah, beliau orang baru, tidak menjadi Pj bupati karena motivasi ingin memimpin, jabatannya dua tahun reposisi bupati,” paparnya.
Keseriusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, kata Budiyanto, yaitu siap mengisi kekosongan jabatan structural di pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik dari Eselon I, II dan seterusnya.
“Dan kekosongan jabatan ini sangat fatal,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini juga mempertanyakan jika ada masyarakat yang menilai ada pelanggaran atas pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dia yakin, penunjukan tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas persetujuan Kemendagri.
“Saya mendukung pengangkatan Pj Bupati Dani Ramdan, tidak mungkin gubernur melakukan sesuatu yang sembrono dan salah karena ingin menjalankan UU. Menjalankan UU itu yang tidak melanggar UU, kalau tidak memenuhi syarat tidak mungkin adanya pelantikan,” tegasnya.
Budiyanto menambahkan, pihaknya meminta masyarakat agar jangan membuang energy mempersoalkan pengangkatan Pj Bupati Bekasi ini. Pihaknya khawatir, apabila terus melihat kebelakang, maka Kabupaten Bekasi bisa terbengkalai.
“Jadi jangan buang energy, kita harus lihat kedepan, jangan lihat spion ke belakang, jadi Bekasi bisa terbengkalai,” ucapnya. Cha.
Komentar