Buronan DPO Berhasil Diamankan Satgas SIRI Bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo

Hukrim, Nasional384 Dilihat

Proaksinews – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (04/09/2024), bertempat di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum. Melalui keterangan persnya yang diterima Proaksinews, Rabu (04/09/2024).

Ia menjelaskan, Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama : Guntual, S.H. Tempat lahir : Kendari. Usia/Tanggal lahir : 61 Tahun/1 Juni 1963. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Pekerjaan : Swasta. Alamat : Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta.

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, S.H. terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (K.3.3.1).

Komentar