ProaksiNews, Cikarang – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki bersama jajaran Forkopimda melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Lippo Cikarang.
Kegiatan yang dilakukan, Jumat (12/11/2021) tersebut diawali dengan apel yang dipimpin Plt Bupati Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Hadir dalam apel itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi, Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Eddy Daulatta Sembiring dan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika.
Pada kesempatan tersebut Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki mengungkapkan, bahwa penertiban THM di kawasan Lippo Cikarang dalam rangka penegakan Perda dan penertiban aturan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Malam ini ada tiga THM yang kita segel, dan disinyalir menimbulkan kerumunan, praktik asusila dan tidak memiliki izin operasional,” ujar Marjuki.
Penertiban tempat hiburan malam yang melanggar prokes, ungkap Plt Bupati, akan terus dilakukan sebagai antisipasi munculnya kembali klaster Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Saat ini Kabupaten Bekasi sudah berada di Level 1 PPKM, ini harus kita jaga dan pertahankan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kita,” imbuhnya. Cha.
Komentar