ProaksiNews, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto melakukan pengecekan ke pabrik obat PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021).
Dalam pengecekan tersebut, Kabareskrim melakukan dialog langsung dengan Direktur Utama, Manajer dan Kepala Pabrik PT Pyridam Farma.
Pada kesempatan itu, Kabareskrim meminta agar segera melakukan distribusi obat-obatan yang digunakan para pasien yang terpapar Covid-19 atau virus corona. Terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
“Untuk anggota dilapangan harus diinformasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan,” kata Agus kepada wartawan.
Dikatakan Kabareskrim, tak hanya segera didistribusikan, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Agus.
Usai berdialog dengan pihak distributor, Agus menyebut bakal menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama.
“Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting diinvoicenya harus dicantumkan sesuai HET,” ucap Agus. H. Oji.
Komentar