Dibangun 4 Lantai, Pembangunan Rumah Tinggal di Kelapa Gading Jadi Pertanyaan

Umum370 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara mulai bermunculan. Hal itu seperti yang terjadi Jl Pengangsaan Indah Barat Rt 08 Rw 16 Kelurahan Pengangsaan Dua.

Sebab, ada bangunan rumah tinggal di Jl Pengangsaan Indah Barat Blok A-1 Kavling No.50 Rt 08 Rw 16 Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dibangun 4 lantai. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan rumah tinggal hanya diperbolehkan dibangun 3 lantai.

Ironisnya, bangunan rumah tinggal 4 lantai yang melanggar aturan tersebut tidak membuat pejabat Kecamatan Kelapa Gading melakukan tindakan. Namun, terkesan membiarkan bangunan tersebut selesai dikerjakan, bak memberikan restu terhadap pembangunan yang menyalahi aturan.

Diduga kuat, dibiarkannya pembangunan rumah tinggal yang menyalahi aturan tersebut, karena ada indikasi keterlibatan pihak Sektor Citata Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Salah seorang warga yang mengaku bernama, Iksan kepada Proaksi, Kamis (4/2/2021) dilokasi pekerjaan bangunan mengatakan, bahwa pembangunan rumah tinggal tersebut saat ini masih dalam pengerjaan. Dan sudah beberapa bulan dikerjakan oleh para pekerja bangunan.

Iksan yang mengaku kerap melintas disekitar wilayah Pengangsaan Dua mengungkapkan, bahwa rumah tinggal tersebut dibangun 4 lantai, hal itu jika dilihat bentuk bangunannya.

Iksan kepada Proaksi mengaku heran, mengapa rumah tinggal bisa dibangun 4 lantai. Padahal rumah tinggal yang ada di Jakarta, hanya bisa dibangun 3 lantai.

“Anak kecil juga tau, bahwa rumah tinggal itu dibangun 4 lantai. Kok pejabat di Kecamatan Kelapa Gading membiarkan, dan tidak menindak bangunan itu,” ujarnya.

Dikatakan Iksan, seharusnya tidak ada alasan pejabat Kecamatan Kelapa Gading untuk tetap membiarkan bangunan tersebut tetap bertahan. Seharusnya selagi masih dalam tahap pembangunan begini, ada tindakan.

“Heran ya, kok bangunan rumah tinggal yang menyalahi aturan tetap bertahan, apa ada setoran?” imbuhnya dengan nada bertanya.

Kepala Sektor Citata Kecamatan Kelapa Gading, Alia hingga kini belum berhasil dimintai keterangan terhadap pembangunan rumah tinggal 4 lantai. Tum.

Komentar