Penulis : Herry Tampubolon
Sidoarjo, Proaksinews – Untuk bantalan usaha UMKM dan Mikro agar tidak koleps waktu covid 19 Tahun 2020, pemerintah menggulirkan bantuan Rp 1,2 juta per bulan selama satu tahun yang diterima sekitar 60 juta UMKM dan Mikro sesuai UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM Usaha Mikro.
Sesuai UU tersebut Usaha Mikro harus memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta omset Rp 300 juta, UMKM memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta tidak termasuk tempat usaha sèrta beromset Rp 300 juta s/d Rp 2.5 miliar.
Untuk menyalurkan bantuan ini Presiden mengeluarkan Keppres No 6 Tahun 2020, dalam Keppres tersebut kekayaan bersihnya diturunkan menjadi Rp 30 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan tidak ada utang Kur di Bank.
Sulitnya persyaratan itu sebab rata2 UMKM dan Usaha Mikro sudah punya utang kur, penyelenggara di tingkat paling bawah pusing tujuh keliling mencari penerima bantuan tersebut apalagi pemerintah menerapkan PPKM level 1 sehingga tidak boleh tatap muka.
Permohonan bantuan ini diajukan pemohon melalui akun mandiri atau akun yang dikelola Desa atau Kelurahan ditingkat Kota memohon ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kota setempat.
Pada saat permohonan diajukan dari akun yang dikelola Desa atau Kelurahan rentan ada kompromi antara penerima dan pengelola akun dan tidak jarang pengelola akun tersebut orang2nya Kades atau Lurah.
Memang teknis pelaksanaannya uang masuk ke rekening sipenerima dan menandatangani surat perjanjian pertanggung jawaban penuh bermeterai cukup.
Menilik jumlah UMKM waktu itu jumlahnya fantastis sekitar 80 jutaan tentu sangat menggembirakan sebab banyak gelombang phk waktu itu, saat inilah waktunya di audit apakah sipenerima bantuan ini benar- benar ada atau rekayasa hanya instansi pengawasan yang dapat menyelidiki ini, jika hanya rekayasa tentu sipenerima bantuan dapat mengembalikan ke negàra dan apabila penyelenggara yang tidak dapat memper tanggung jawabkan tentu ada konsekwensinya secara hukum sebab bantuan Rp 18 triliunan ini mumgkin saja disiapkan dari pinjaman negara. (Herry).
Komentar