Dinilai Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Cikarang Digugat 

Hukrim692 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang digugat Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Gugatan tersebut diajukan tim penasehat hukum Agus Sopyan, karena Kejari Cikarang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum saat memasukkan Agus Sopyan ke Lapas Cikarang.

Sebab, berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan jaksa, apabila panitera telah mengirimkan salinan surat putusan. Sementara dalam hal ini, salinan putusan tersebut belum turun, tetapi Kejari Cikarang sudah melakukan eksekusi.

Demikian diungkapkan Taruli Simanjuntak SH, MH kuasa hukum Agus Sopyan kepada awak media di PN Cikarang, Rabu (16/2/2022).

“Gugatan PMH kita ajukan ke PN Cikarang, karena kita menilai Kejari Cikarang saat memasukan klien ke Lapas Cikarang dengan melawan hukum dan bertentangan dengan KUHAP pasal 270,” ujar Taruli yang didampingi Iskandar Ikbal SH.

Menurut Taruli, bukan hanya Kejari Cikarang, tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Taruli R S Simanjuntak dan Rekan juga menggugat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cikarang, dan Lapas Kelas 2 Cikarang sebagai turut tergugat.

Taruli mengungkapkan, saat ini gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut teregistrasi di PN Cikarang dengan nomor perkara 19/Pid.G/2022/PN. Ckr. Dan hari ini merupakan sidang perdana gugatan PMH tersebut.

“Gugatan PMH itu teregistrasi di PN Cikarang dengan nomor perkara 19/Pid.G/2022/PN. Ckr, dan 2 tergugat sementara 1 turut tergugat,” katanya.

Taruli Simanjuntak SH MH dan Iskandar Ikbal SH saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Cikarang.

Dikatakan Taruli, gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan pada tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 Wib. Dimana Kasi Pidum Kejari Cikarang mendatangi Kantor Agus Sopyan, dan membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021.

Pada saat tim Kasi Pidum mendatangi kantor kliennya, kata Taruli, kliennya sedang berkerja, dan telah menolak untuk dibaw. Hal itu disebabkan, pihak kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas, juga tidak disertai surat perintah, dan tidak menunjukkan salinan Putusan dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Anehnya, pada saat membawa klien, Kasi Pidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa klienya, atau surat yang senilai dan setara dengan itu,” imbuh Taruli Simanjuntak.

Selain itu, ungkap Taruli Simanjutak menambahkan, saat membawa cliennya tersebut, Kasi Pidum Kejari Cikarang tidak ada menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar bagi Kejari Cikarang dalam mengeksekusi Agus Sopyan ke Lapas Kelas 2 Cikarang.

Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor:  140/PID/2021/PT-Bdg tanggal 23 Juni 2021, Kliennya dari segenap dakwaan yang diajukan Kejari Cikarang

“Artinya, berdasarkan amar putusan PT Bandung tersebut, status hukum kliennya adalah bebas,” tegas Taruli.

Ditambahkan Taruli, hari ini, Rabu (16/2/2022) merupakan sidang perdana. Dan persidangan hari ini, yang hadir hanya dari pihak tergugat 1 dan 2, sedang turut tergugat tidak hadir.

Namun menurut majelis hakim dipersidangan tadi, turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang sudah dipanggil secara patut, sehingga majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu.

“Sidang hari ini ditunda selama satu minggu, karena turut tergugat tidak hadir dipersidangan. Kita lihat saja Minggu depan,” ucap Taruli. Cha.

Komentar