Dituding Cacat Hukum, ICC Desak Lelang Rehab Sekolah Tasikmalaya dan Pangandaran Dibatalkan 

Nasional536 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – LSM Indonesia Corruption Care (ICC) mendesak agar hasil lelang proyek Rehabilitasi dan Renopasi Sarana Sekolah Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran untuk segera dibatalkan Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Jawa Barat.

Pasalnya, proses lelang proyek yang anggarannya Rp23.070.879.000 tersebut, terindikasi cacat hukum dan perusahaan pemenang lelang diduga memalsukan dokumen lelangnya. Sehingga Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Jawa Barat pada Dirjen Cipta Karya Kemeterian PUPR harus segera membatalkan hasil lelangnya.

Demikian diungkapkan Ketua Umum LSM ICC, James LS kepada ProaksiNews, Rabu (24/3/2021). Menurut James, Pokja Pemilihan diduga sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Hasil lelang proyek Rehabilitasi dan Renopasi Sarana Sekolah Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran itu harus dibatalkan, karena cacat hukum. Dan Pokja pememilihan diduga keras lalai,” ujar James.

Dikatakan James, Pokja Pemilihan proyek rehabilitasi dan renopasi sarana sekolah Kab Tasikmalaya dan Kab Pangandaran telah menetapkan  PT. Andica Parsaktian Abadi sebagai pemenang lelang.

Padahal, berdasarkan syarat kualifikasi yang ditentukan dalam dokumen pemilihan saat tender. Seharus PT Andica Parsaktian Abadi tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang. Sebab, Kemampuan Dasar (KD) perusahaan tersebut hanya sebatas Rp 14.559.000.000, sementara nilai proyek tersebut mencapai Rp23.070.879.000. Sehingga bila KD Rp14.559.000.000 bisa menang tender, berarti diduga keras ada pemalsuan yang dilakukan perusahaan pemenang lelang.

“PT Andica Parsaktian Abadi seharusnya tidak bisa sebagai pemenang tender itu, sebab KD perusahaan hanya Rp14 milyar lebih. Dan dokumen lelangnya diduga dipalsukan,” bebernya.

James menambahkan, berdasarkan Permen PUPR No 14 tahun 2020, pekerjaan untuk kualifikasi menengah dan besar harus memiliki KD. Sehingga apabila PT Andica Parsaktian Abadi tidak memiliki KD sesuai persyaratan, maka tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan penelusiran lembaganya, ungkap James, PT Andica Parsaktian Abadi dalam sub bidang BG 007 paling besar hanya mengerjakan proyek renovasi gedung laboratorium prodi sipil dengan anggaran Rp4.720.500.000. Sehingga jika nilai pengalaman tertinggi (NPT) dikalikan 3, maka KD perusahaan hanya dikisaran Rp14 milyar, bukan Rp23 milyar.

“Aneh ya, kok perusahaan yang KD hanya Rp14 milyar, bisa menang tender Rp23 milyar. Ini cacat hukum, dan tidak dibenarkan. Ada apa ini?” kata James dengan nada bertanya.

Untuk itu, pihaknya menduga keras, Pokja Pemilihan telah lalai dalam melaksanakan evaluasi maupun klarifikasi. Dan ini ada indikasi konspirasi atau persekongkolan, yang diduga menggiring pemenang lelang.

“Ini harus diusut. Kita mengindikasi ada conspiracy dalam menetapkan pemenang lelang. Sehingga menabrak aturan yang sudah baku,” tegasnya. Tum

Komentar