ProaksiNews, Bekasi – DPRD Kota Bekasi menyelenggarakan sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan Wali Kota Bekasi tahun anggaran 2020.
LKPJ yang dilaksanakan, Senin (5/4/2021) tersebut ditandatangani bersama oleh walikota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi H Chairuman J Putro.
Selain itu, hadir dalam acara sidang paripurna DPRD Kota Bekasi tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H Anim Imamudin, Edi S Sos dan Tahapan Bambang Sutopo beserta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj Reny Hendrawati dan jajaran pejabat teras Pemerintah Kota Bekasi, pelaksanaan sidang paripurnapun berlangsung mulus tanda kendala yang berarti.
Wali Kota Bekasi, H Rahmat Effendi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada segenap jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang telah bersama-sama menjalankan tugas legislasinya, dan tugas pengawasannya secara optimal dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2020, meskipun masih dalam masa pandemi covid-19.
Wali Kota juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peranan dan kerja sama para aparatur pemerintahan kota Bekasi yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2020 dalam bahu membahu membantu menangani bencana banjir yang terjadi pada awal tahun 2020 dan juga sosialisasi pencegahan covid-19.
Tahapan pembangunan pada RPJMD tahun 2018 -2023 pada tahun kedua tahun anggaran 2020 bertema pemantapan ketersediaan dan pembangunan prasarana dan sarana Kota Bekasi yang berbasis digital.
Ada beberapa penyampaian LKPJ tahun 2020, yakni pendapatan daerah Kota Bekasi tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar 5.287 triliun dan terealisasi sebesar Rp 5.092 triliun, atau mencapai 96.31 % yang bersumber dari PAD dan lain-lainn pendapatan yang sah. Pendapatan dari sektor retribusi daerah tahun 2020 ditargetkan sebesar 72, 100 miliar rupiah, terealisasi sebesar 72, 886 mmiliar atau sebesar 72, 886 miliar atau sebesar 105, 25 % dari target.
Sementara belanja daerah dalam tahun 2020 setelah refocusing ditetapkan target sebesar Rp 5.759 triliun, dan terealisasi sebesar 4.787 triliun atau 83, 13 % dari pagu anggaran yang ditetapkan. Dalam kondisi yang cukup sulit ditahun 2020, capaian dan prestasi yang diraih oleh pemerintah kota Bekasi yang menjadi bahan peraihan penghargaan selama tahun 2020 untuk meningkatkan kembali pada tahun berikutnya.
Wali Kota juga menerangkan, terselesaikannya raperda tentang penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana dan raperda tentang perubahan perseroan terbatas PT Sinergi Patriot hal ini menunjukkan produktivitas dan kinerhja profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam benntuk regulasi untuk membangun kota Bekasi.
Menurut Wali Kota, tujuan ditetapkan perda mengenai penyediaan dan penyerahan prassarana dan sarana utilitas umum adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyediaan dan penyerahan pengelolaannya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota mengatakan raperda PT Sinergi Patriot Kota Bekasi untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di daerah yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyedaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. ADV/Hans.
Komentar