ProaksiNews, Bekasi – DPRD Kota Bekasi melalui paripurna yang digelar, Kamis (30/9/2021) akhirnya menyetujui dan mensahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021.
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj Reny Hendrawati bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, H Chairuman J Putro beserta Wakil Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi, H Rahmat Effendi mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmennya dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga pada hari ini bersama menyetujui perubahan APBD tahun 2021.
Diungkapkan Wali Kota, sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingg bisa dilakukan uji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentinga umum, perubahan RKPD, perubahan KUA PPAS dan RPJMD.
“kita Berharap hasil evaluasi ini dapat diterima dan tidak memakan waktu yang lama, sehingga seluruh rangkaian penyusunan perubahan APBD tahun 2021 dapat terlaksana tepat waktu,” ujar Rahmat Effendi.
Seusai dievaluasi, kata Wali Kota, akan menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS dalam rangka menyusun APBD tahun 2022.
“Semoga diberi kelancaran dalam mengemban amanah dalam menyelesaikan tahapan penyusunan APBD tahun 2022,” kata Wali Kota.
Dikatakan Wali Kota Bekasi, saat ini Pemerintahg Kota (Pemkot) Bekasi sedang memusatkan perhatian seluruh sumber daya dan aparatur dalam upaya percepatan serta optimalisasi vaksin dengan mencapai 70 %.
“Upaya ini bukan hal yang mudah, namun apabila kita terus berkoordinasi maka kita akan lebih yakin dalam capaian target 100% mengenai Herd Immunity di Kota Bekasi,” imbuh Wali Kota. Hans/ADV.
Komentar