DPRD Kota Bekasi Siap Realisasikan Aspirasi Masyarakat

Politik106 Dilihat

ProaksiNews, Bekasi – Reses II DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022 masa jabatan 2019-2024 yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing.

Konstituen ataupun Dapil (daerah pemilihan) merupakan daerah asal masing-masing dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke dapilnya masing-masing sebanyak 6 dapil.

Dapil I – Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan.

Dapil II – Kecamatan Bekasi Utara.

Dapil III – Kec.amatan Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu.

Dapil IV – Kecamatan Jati Asih dan Jatisampurna.

Dapil V – Kecamatan Pondok Gede dan Pondok Melati.

Dapil VI – Kecamatan Bekasi Barat dan Medan Satria.

Secara regulasi, kegiatan reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 huruf (i) yang berbunyi, bahwa anggota DPRD kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses.

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.

Reses DPRD yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakatnya yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

Adapun Hal-hal yang menjadi dasar dari Masa Reses ini adalah :

1. Pasal 125 Ayat 23 Tahun 2014 Tentang Pemberitaan Daerah ;
2. Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ;
3. Pasal 99 Ayat 4 Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi ;
4. Berita Acara Hasil Rapat Banmus DPRD Kota Bekasi Nomor 011/BA-Banmus/DPRD.PP Tanggal 7 Juni Tahun 2021.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui Ketua dan Wakil Ketua II memberikan opini dan pendapat terkait pelaksanaan masa reses II DPRD Kota Bekasi ini merupakan salah satu wadah masyarakat untuk tetap terhubung dengan wakilnya melalui aspirasi-aspirasi yang diutarakan.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saifuddaulah, dengan adanya reses ini anggota DPRD sebagai wakil rakyat mampu memperjuangkan hal-hal yang menjadi prioritas di Kota Bekasi, sehingga secara bersama-sama dapat membangun dan memajukan Kota Bekasi ini kearah yang lebih cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan.

“Pimpinan DPRD Kota Bekasi berharap masa reses ini dapat bermanfaat, baik bagi seluruh aspek dan stake holder yang terkait. Dan semoga setiap anggota DPRD mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat pasca pandemi covid-19,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H Edi mengungkapkan, sebagai wakil rakyat kita harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk fisik dan psikologis. Semoga kepercayaan masyarakat kepada kita semua yang terpilih sebagai wakilnya dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dalam dalam rangka melaksanakan pengabdian terbaik anggota DPRD.

“Alhamdulillah, reses yang menjadi tugas kami sudah berjalan dengan baik dan lancar. Semoga apa yang kita jalankan ini dapat menyerap apa saja yang menjadi skala prioritas yang ada di masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan dokumen reses yang nantinya akan kami bawa sebagai pokok pikiran DPRD Kota Bekasi di rapat paripurna mendatang,” kata H. Edi. Hans/ADV Setwan.

Komentar