ProaksiNews, Bekasi – DPRD Kota Bekasi melaksanakan sidang paripurna tentang kesepakatan rancangan perubahan KUA-PPAS menjadi KUA dan perubahan PPAS Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Paripurna yang digelar, Kamis (23/9/2021) itu dihadiri Wali Kota Bekasi, H Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, H Tri Adhianto. Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I, H Edi S Sos tersebut dihadiri pula Ketua DPRD Kota Bekasi, H Chairuman J Putro bersama Wakil Ketua DPRD.
Wali Kota Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan, dengan adanya perubahan kondisi yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kota Beksi.
Rancangan perubahan KUAPPAS tersebut telah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada tanggal 9 September 2021 yang lalu.
Dikatakan Wali Kota, atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut, telah dilakukan beberapa kali pembahasan melalui rapat pembahasan antara badan anggaran dan TAPD kota Bekasi.
Menurut Wali Kota, perubahan PPAS tahun anggaran dapat ditandatangani . Serta penyampaian pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Kebijakann Pendapatan Daerah. Pada perubahan APBD tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar RP 5.697 triliun atau turun 3, 59 % jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 5. 909 triliun
2. Kebijakan belanja daerah. Pada perubahan APBD tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6.460 triliun atau naik 5,67 % jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 6.113 triliun.
3. Kebijakan pembiayaan Daerah. Pada perubahan APBD tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 763.923 miliar atau naik sebesar 272,83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 204, 9 miliar.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, dan akan disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi.
Ditambahkan Walikota, diharapkan pelaksanaan APBD melalui perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2021 dapat berjalan secara optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayaani dengan maksimal khususnya dalam rangka penanganan dampak covid-19. Hans/ADV.
Komentar