Dugaan Korupsi, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 

Berita434 Dilihat

Bekasi, proaksinews – Salah seorang warga Kota Bekasi bernama Hasan Basri, juga pernah menggugat Mantan Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja soal pengangkatan Direktur Utama PDAM pada tahun 2020 silam ke PTUN Bandung.

Saat ini dirinya melaporkan beberapa dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis, (26/10/2023).

Dirinya menjelaskan kepada awak media, secara rinci  soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi.

“Saya menduga menguapnya bunga deposito pada rekening PDAM Tirta Bhagasasi di beberapa bank, belum lagi soal dugaan adanya pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga mengenai dugaan siasat busuk penyertaan modal, ” ucapnya saat di wawancarai di gedung Bareskrim.

Saat ditanya secara rinci materi Laporan itu, dirinya menjelaskan, bahwa secara basic data dari bukti – bukti yang pernah ia sertakan dalam sidang gugatan di PTUN Bandung.

“Secara rinci pastinya dokumen- dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu gugatan ke PTUN Bandung, artinya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021.”

“Selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan dirut PDAM. Nah beliau ini, kan, gak lapor LHKPN secara rutin, artinya, dia juga tidak patuh hukum, ” jelasnya. (H Oji).

Komentar