Jakarta, proaksinews – Dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur yang ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) akan dipecat sementara.
“Keduanya juga akan dicopot dari jabatannya maupun jaksanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (16/11/2023).
Adapun kedua oknum jaksa yang ditangkap KPK karena diduga terima suap dalam pengurusan perkara yaitu Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Ketut menyebutkan pemecatan sementara terhadap kedua oknum jaksa dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena kalau mau memecat (secara permanen) pegawai sipil negara harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu aturan hukumnya,” tuturnya.
Ketut pun menegaskan terhadap kedua oknum jaksa tersebut tidak akan diberikan pendampingan dan bantuan hukum. “Karena itu perbuatan dari oknum,” ujarnya.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela.
“Karena sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat akan ditindak tegas dan jika perlu dipidanakan,” tuturnya.
Dia menambahkan kasus kedua oknum jaksa menjadi momentum dalam rangka bersih-bersih internal kejaksaan. “Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan.”
Pihaknya juga sangat berterima jika ada orang lain, termasuk dari teman-teman media dan masyarakat menemukan adanya perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.
“Silahkan melaporkan segera. Karena Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Tapi butuh jaksa yang cerdas, berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam,” ucap Ketut.
Sementara KPK telah menetapkan kedua oknum jaksa tersebut sebagai tersangka, bersama dua dua pihak swasta yang ikut ditangkap KPK.
Keduanya Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Ke empatnya pun kini telah ditahan KPK selama 20 hari. (Sopyan.WB).
Komentar