E-Katalog Tidak Sesuai Ekspektasi, Perusahaan Penyedia Beton “Tabrak” Kontrak Kerja?

Uncategorized324 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – Pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan sistim E-Katalog dalam pengadaan betonnya dituding tidak sesuai dengan ekspektasi. Pasalnya, perusahaan yang menjadi penyedia beton E-Katalog tidak mampu menyediakan beton sesuai perjanjian kerjasama.

Sehingga hal itu terkesan, perusahaan penyedia yang menjadi vendor pengadaan beton E-Katalog “menabrak” kerjasama kontrak E-Katalog lokal yang ditandatangani Seketaris Daerah (Sekda) dan Bagian ULP Kab Bekasi tertanggal 07 Oktober 2020 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat pada Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, H. Budi setiawan mengungkapkan, pihak perusahaan penyedia beton sesuai perjanjian kontrak, bersedia mengadakan beton untuk 40 lokasi pekerjaan setiap harianya.

Namun faktanya, pihak perusahaan penyedia beton yang merupakan vendor hanya mampu menyediakan beton untuk 1 lokasi dalam 2 hari. Sehingga hal itu banyak dikeluhkan sejumlah pihak.

“Janjinya mampu menyediakan beton untuk 40 lokasi pekerjaan dalam 1 hari. Faktanya, 1 lokasi aja busa 2 hingga 3 hari,” ujar H. Budi.

Menurut Budi, pihaknya bingung dengan sistim kerja yang dilakukan pihak perusahaan penyedia beton. Sebab, kemampuannya dalam menyediakan beton sangat jauh dari ideal. Dan hal ini banyak dikeluhkan para kontraktor yang menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan jalan lingkungan.

“Kalau seperti ini kemampuan pihak vendor, bagaimana pembangunan jalan lingkungan bisa terlaksana sesuai jadwal, agar bisa dirasakan masyarakat pembangunannya,” kata H. Budi.

Bukan hanya tidak mampu dalam menyediakan beton sesuai kesepakatan. Pihak vendor dalam menyediakan beton yang sesuai spesifikasi juga masih diragukan. Pasalnya, ada indikasi beton yang disediakan pihak vendor untuk pembangunan jaling itu diduga bukan K350.

Seperti dalam pelaksanaan kegiatan pengecoran jaling yang ada di Jalan Darmawangsa 3 Perum Bekasi Regensi 1 RT 01 RW 05, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Sebab mutu beton yang disediakan pihak vendor PT Sentratama Jaya Usaha (SJU) terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu terlihat saat tim media memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dan pengakuan Konsultan pengawas pembangunan jaling Perum Bekasi Regensi. Sebab menurut konsultan, sesuai hasil test uji slump, mutu betonnya tidak sesuai rendah spesifikasi, sehingga dikhawatirkan cepat alami kerusakan.

“Intinya itu tidak sesuai mutu yang ditentukan. Seharusnya maksimal 14 tapi kenyataannya itu 16. Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan, kemudian lanjut melaporkan lagi kepada pihak Dinas,” ungkap konsultan pengawas.

Padahal berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, dalam salah satu pasalnya pihak vendor akan melaksanakan kontraknya sesuai spesifikasi. Dan kemampuannya dalam menyediakan beton.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan menggunakan sistim E-Katalog pengadaan betonnya, dituding menjadi bancakan bagi sejumlah pihak.

Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membeli beton K-350 yang menggunakan sistim E-Katalog sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga Rp1.047.530 perkubik, padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000.

Sementara Politikus Kab Bekasi, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Katalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-katalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian ULP Kabupaten Bekasi, Beni Syahputra hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan karena sedang rapat. Sedangkan Kasubag ULP, Iwan Nindra yang ditunjuk sebagai PPK meminta Proaksi konfirmasi langsung ke Kabag ULP.  H. Oji/cha.

Komentar