ProaksiNews, Bekasi – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar berani mengambil alih Pengelolaan Islamic Center yang dikelola oleh Yayasan Nurul Islam.
Demikian diungkapkan Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Joefry, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, ditemukan indikasi ada penyimpangan yang merugikan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Bekasi dalam pengelolaan Islamic Center yang disinyalir menjadi komersil.
“Terungkap fakta, adanya dugaan komersil atas memanfaatkan tanah negara. Sehingga, adanya kebocoran PAD untuk Kota Bekasi,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Perlu diketahui, saat ini pengelolaan Islamic Center Kota Bekasi berdiri di sebagian lahan pemerintah, tetapi tidak menjalankan aturan-aturan dan ketetapan yang berlaku, seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebelumnya, Mahasiswa Pemerhati Peduli Kota Bekasi (MPPKB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, harus tegas dalam menjalankan dan mengelola lahan pemerintah daerah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang seharusnya dapat meningkatkan pendapat daerah kota Bekasi, untuk kesejahteraan masyarakat kota Bekasi.
Koordinator MPPKB, Zulfikri mengatakan, pemerintah yang memiliki suatu sistem untuk mengatur dan mengelola, yang berupa pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, harus waspada terhadap oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai pemerintah sendiri dirugikan oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” katanya kepada wartawan.
Menurut Zulfikri, saat ini pengelolaan Islamic Center Kota Bekasi berdiri di lahan pemerintah, tetapi tidak menjalankan aturan-aturan dan ketetapan yang berlaku, seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kan sudah jelas dalam kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS). Kalau sudah begini lebih baik tidak usah di kelola oleh vendor ataupun yayasan. Lebih baik Pemkot Bekasi mengambil alih penuh Islamic Center Kota Bekasi yang sudah dianggap tanda kutip,” katanya.
Zulfikri menjelaskan, saat ini Islamic Center Kota Bekasi sudah keluar dari jalur untuk peruntukkannya. Pasalnya, saat ini justru dijadikan ajang bisnis dan dugaa penyelewengan pendapatan anggaran daerah (PAD). Apalagi, penggunaannya yang untuk dijadikan lahan bisnis, disinyalir belum memiliki izin.
“Malah dijadikan lahan bisnis. Bukankah ini penyelewengan yang cukup gamblang, jika memang digunakan untuk lahan bisnis harus ada izin dari Dinas (DMPTSP, red). Terus ada nggak izin untuk hal ini dari dinas terkait,” ucap dia dengan nada bertanya.
Zul sapaan akrab, Indonesia sebagai negara hukum, yang mengatur segalanya dari Pancasila, UUD 1945 sampai peraturan daerah kota/kabupaten, tidak memandang gelar. Apalagi, jika ada pejabat atau siapapun yang membekingi dugaan praktik bisnis tanpa ada izin.
“Tidak ada pandang bulu dalam menegakan hukum, bagi pelaku-pelaku yang melanggar. Karena dasar hukum harus tajam keatas dan lancip kebawah,” tegas dia.
Zulfikri juga mendesak, Pemkot Bekasi dan seluruhnya dari Eksekutif, Legislatif dan masyarakat, agar dapat mengawasi serta berani melapor kepada penegak hukum, bagi oknum-oknum yang nakal yang tidak bertanggung jawab, terkait kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan dari segi politik, pembagunan dan segi ekonomi.
“Mari sama-sama menjaga daerah Kota Bekasi dari oknum-oknum nakal, yang merugikan pendapatan daerah dan tidak menjalankan ketetapan-ketetapan hukum yang berlaku. Jika bukan kita, siapa lagi dan jika bukan sekarang? kapan lagi,” pungkasnya. H. Oji.
Komentar