Hak Jawab M Kusuma Sejati, S.H

Atas Berita Rutan Kelas 2 Balige

Hukrim279 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, media ProaksiNews memuat berita tentang Lapas Kelas 2 Balige. Berita dengan judul “Harga “Uang Duduk” di Rutan Belige Ratusan Juta Rupiah, Menteri dan Jajarannya Diminta Bertindak” yang terbit pada edisi tanggal 14 Juli 2024 mendapat tanggapan hak jawab dari M. Kusuma Sejati, S.H yang mengaku sebagai kuasa hukum warga binaan Rutan Kelas 2 Balige.

Tentunya Redaksi ProaksiNews menerima saran dan kritik yang membangun dari setiap pembaca, demi tersajinya berita yang berimbang. Saran dan kritik tersebut akan dimuat sebagai komitmen ProaksiNews demi mewujudkan penayangan berita yang profesional sesuai kode etik jurnalistik.

Dan ini Hak Jawab yang dilayangkan M. Kusuma Sejati, S.H:

Perkenalkan Nama Saya M.Kusuma Sejati SH. Yang beralamat Di Gedung Arva Cikini Lantai 5,di Jalan Raya Cikini no. 60.,Jakarta. Dan Merupakan Penasehat Hukum Dari salah Satu WBP di salah satu rutan di Sumut. Dalam hal ini saya perlu konfirmasi beberapa hal terkait pemberitaan terkait Masalah uang duduk di rutan balige, serta Tata cara wartawan melakukan peliputan sebelum menaikkan Berita.

1. Sebagai pembaca dari Berita yang Diterbitkan oleh Media Proaksinews menyimpulkan bahwa narasumber dan wartawan “terkesan” Menyudutkan dan menjatuhkan Nilai Profesi satu Instansi. Tentu sangat bertentangan dengan Tugas dan fungsi wartawan dalam menjalan kan Tugas yang Sudah Diatur oleh UU yaitu”Konfirmasi kedua belah pihak untuk membuat perimbangan Suatu berita. Oleh sebab itu, karena Hal tersebut tidak dilakukan Oleh Media Proaksinews maka Sesuai dengan UU yang Mengatur Kebebasan dan Fungsi wartawan serta Hak Jawab suatu pemberitaan, maka dengan ini Saya hendak meminta Nama wartawan, dan nomor pimred untuk klarifikasi berita tersebut.

2. Bahwa berita tersebut terkesan dilakukan narasumber untuk penekanan terhadap salah satu instansi negara, dan SEBELUM BERITA ITU TERBIT DI MEDIA INI, SUDAH PERNAH DI KONFIRMASI SALAH SATU MEDIA DAN ITU BOHONG ATAU HOAKS. DIMANA YANG DISEBUT SEBUT SEBAGAI SUMBER INFORMASI DI MEDIA TERSEBUT MERUPAKAN PELAKU KEJAHATAN YANG TIDAK TERIMA DENGAN DIBERSIHKAN NYA RUTAN TERSEBUT DARI SEGALA AKTIVITAS ILEGAL OLEH PEMIMPIN YANG BARU, DIMANA SEBELUM PERGANTIAN PIMPINAN RUTAN, NARASUMBER TERSEBUT MERUPAKAN WARGA BINAAN DAN OTAK SERTA PIMPINAN TINDAK KEJAHATAN DI DALAM RUTAN TERSEBUT.

DAN BUKTI BUKTI BAHWA BERITA TERSBUT MERUPAKAN REKAYASA OKNUM AGAR MEMERAS DAN MENEKAN INSTANSI ITU LENGKAP KITA PEGANG.

Oleh sebab itu, sebelum kita melangkah ke Tahap pengaduan Ke Dewan Pers, Perlu saya tegaskan agar meralat, mencabut, menghapus berita tsbt agar tidak menggiring opini miring di kalangan masyarakat.

Terima kasih.

Hormat saya.

M. KUSUMA SEJATI SH. (Red)

Komentar