Hak Tak Terpenuhi Debitur Mengadu ke BTN

SBUM Segera Dibawa Keranah Hukum

ProaksiNews, Cikarang – Konsumen Perumahan Taman Kasablanka Indah (TKI) yang beralamat di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi mengadukan pengembang ke Bank Tabungan Negara ( BTN) Bekasi.

Adanya pengaduan tersebut diungkapkan Eko, seorang warga yang menjadi konsumen perumahan tersebut kepada ProaksiNews, Senin (27/03/2023).

“Beberapa point tentang hak-hak Konsumen yang belum terpenuhi, sebagaimana layaknya perumahan bersubsidi telah kami adukan secara tertulis terhadap BTN,” kata Eko.

Menurut Eko, sarana prasarana jalan utama menuju perumahan yang akad kredit pada tahun 2018 lalu itu cukup memprihatinkan keadaannya.

“Jalan akses menuju perumahan kami itu sangat tidak layak dilalui. Dan itu belum pernah dibangun oleh pihak pengembang. Keadaan itu sering membuat tidak nyaman penghuni perumahan kami. Rawan kecelakaan khususnya buat remaja dan anak-anak” ujarnya.

Menurit Eko, selain sarana prasarana jalan utama, subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang bersumber dari anggaran negara juga ditengarai beberapa penghuni perumahan diduga kuat diselewengkan oknum tertentu.

“Bantuan subsidi uang muka yang diberikan negara, sepertinya itu diselewengkan dan tidak tepat orang yang menikmatinya. Ini juga salah satu point’ pengaduan kami ke BTN. Kami berencana membawa persoalan satu ini keranah pidana,” imbuhnya. H. Oji.

Komentar