Bekasi, proaksinews – Bagian Humas Setda Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dihadiri pada Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana dan Admin PPID, Jumat, (17/11/2023) bertempat di Aula Nonon Sontanie, Kantor Wali Kota Bekasi.
Sosialisasi PPID 2023 mengambil tema Strategi PPID dalam meminimalisir sengketa informasi publik pada implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sosialisasi PPID dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs Junaedi didampingi Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah.
Pada Sosialisasi PPID diisi penyampaian materi dari Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal tentang teknik pemilihan, penyusunan dan pendokumentasian informasi. Narasumber kedua, Wakil Ketua Komisi Informasi Jabar, Dedi Dharmawan mengenai Sengketa Informasi Publik. Narasumber ketiga oleh Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik pada Kominfo RI, Hasyim Gautama mengenai strategi PPID dalam meminimalisasi kasus sengketa informasi publik.
Moderator pada kegiatan tersebut ialah Sub Koordinator Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi, M. Muchlis.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi menyampaikan Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memaksimalkan pelayanan informasi dari berbagai platform yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan pengaduan publik.
Sekda Kota Bekasi ingin seluruh OPD perlu menyikapi era keterbukaan informasi dengan baik sekaligus meminimalisir sengketa informasi. Maka ia menekankan agar PPID OPD di era keterbukaan publik terus meningkatkan kemampuan para PPID Pelaksana dan para admin dalam pengelolaan informasi.
“Era keterbukaan informasi tentunya kita yang telah ditugaskan ini harus mampu secara maksimal mengelola informasi publik. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini semoga meningkatkan pemahaman kita dalam implementasi tugas pelayanan lainnya di Pemerintah Kota Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk menarik kepercayaan masyarakat. Berbagai platform media melalui website dan medsos perlu disiapkan dengan baik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Undang-undang KIP merubah mindset kita terkait keterbukaan informasi dan memasukan ruh keterbukaan informasi itu di setiap pelayanan, jadi kita siapkan perangkat platfrom yang dimiliki seperti website dan medsos,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengatakan KI Jabar telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kurang lebih 100 badan publik di Jawa Barat dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Monev dilakukan untuk mengukur dan menilai sejauh mana badan publik melakukan pelayanan informasi publik.
“Saya berharap badan publik perlu memiliki dan mengupdate daftar informasi publik yang dimiliki badan publik agar meminimalisir sengketa informasi,” pungkasnya. (H.Oji).
Komentar