ICC Desak Kejaksaan Periksa Dugaan Suap Kasatpol PP Sudin Jakarta Timur

Umum489 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Indonesia Curruption Care (ICC) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satpol PP Kota Administratif Jakarta Timur. Pasalnya, Kepala Satpol PP tersebut dalam melaksanakan kinerjanya terindikasi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Demikian diungkapkan Ketua ICC Jakarta, James LS kepada ProaksiNews, Rabu (10/3/2021). Menurut James, dugaan perbuatan melanggar hukum itu dilakukan Kasatpol PP dengan cara melakukan pembiaran terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kami mendesak Kejari Jakarta Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpol PP, karena kami indikasikan ada perbuatan melawan hukum dalam pembiaran berdirinya gedung bermasalah,” ujarnya.

Dikatakan James, pembiaran terhadap bangunan gedung yang berada di Jalan Duyung II No 7 Rt 13/08 Kelurahan Jati, Kec Pulogadung, Jakarta Timur itu, karena ada dugaan suap kepada Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian. Hal itu yang membuat Satpol PP tidak melakukan pembongkaran gedung bermasalah, bahkan terkesan melindungi.

Padahal, ungkap James, terhadap bangunan gedung yang bermasalah itu, pihak Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Timur telah mengeluarkan rekomemdasi teknis (rekomtek) kepada Kasatpol PP untuk pembongkaran paksa gedung yang ada di Jl Duyung, Kel Jati Pulogadung tersebut.

“Indikasi suap sangat jelas, sebab sudah ada rekomtek dari Sudin Citata Jakarta Timur untuk membongkar gedung. Namun diabaikan oleh Kasatpol PP, bahkan diduga malah melindungi bangunan gedung tersebut,” imbuhnya.

Ironis lagi, kata James, meskipun Rekomtek No 5144/-1.785 tertanggal 3 September 2020 untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap gedung telah dikeluarkan Sudin Citata, Kasatpol PP malah mengundang pemilik gedung yang bermasalah keruangannya. Ada apa?

Menurut James, hal itulah yang mengindikasikan Kepala Satpol PP Kota Administrasi jakarta Timur diduga kuat menerima suap, sehingga gedung bermasalah tersebut tidak lakukan pembongkaran paksa. Padahal dalam rekomtek sudah sangat jelas tindakan yang harus dilakukan, namun diabaikan.

“Bukannya melakukan pembongkaran paksa gedung sesuai rekomendasi Citata, malah mengundang pemilik gedung keruangannya. Hal itu kan tidak dibenarkan,” tegas James.

James menambahkan, sesuai tupoksi, seharusnya Satpol PP itu sebagai penegak perda, bukannya melindungi bangunan yang menyalahi perda. Apalagi sudah ada Rekomtek dari Citata untuk pembongkaran paksa gedung. Rekomtek yang dikeluarkan tersebut kan berdasarkan kajian mendalam terhadap teknis dan peraturan yang berlaku.

Akibat tidak dilakukannya rekomtek itu, akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Hal itu karena PAD telah mengalami kebocoran. Sebab, retribusi pendirian gedung yang seharusnya masuk sebagai PAD itu, namun mengalir entah kemana. Untuk itu, harus diusut mengalir kemana dananya. Dan itu merupakan tindakan korupsi.

“Dengan tidak adanya tindakan terhadap gedung bermasalah itu, PAD DKI Jakarta dipastikan mengalami kebocoran. Usut aliran dana tersebut, karena ini perbuatan korupsi,” beber James.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhy Novian kepada Proaksi berdalih, bahwa rekomtek tidak sertamerta mesti dilaksanakan, sebab tidak setiap bangunan yg sudah masuk rekom harus dibongkar.

Menurut Budhy, pihaknya akan mengembalikan rekomtek tersebut kepihak Sudin Citata, karena adanya  beberapa hal. Dan hal itu bukanlah tindakan korupsi, apabila pihaknya tidak tidak melaksanakan rekomtek tersebut.

“Rekomtek tidak sertamerta mesti dilaksanakan, dan pihaknya akan mengembalikan rekomtek. saya bukan korupsi jika tidak melaksanakan rekom tersebut,” dalihnya.

Hingga berita ini diturunkan, bangunan gedung tersebut masih berdiri kokoh, tanpa ada tindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Meskipun saat ini sudah berganti tahun. Tum.

Komentar