ProaksiNews, Kab Bekasi – Ironis, apa yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Disaat perusahaan plat merah tersebut mengumumkan harus menaikan tarif air, karena sudah tidak mampu menutupi biaya produksi air dan sambungan baru.
Direktur Utama (Dirut) PDAM TB, Usep Rahman Salim malah menambah aset milik pribadinya dengan membeli rumah baru. Tidak tanggung-tanggung, rumah yang baru dibelinya tersebut bernilai miliaran rupiah.
Dari hasil penelusuran ProaksiNews, Dirut PDAM yang telah menjabat lebih dari 2 periode ini diketahui telah membeli rumah baru dibilangan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Rumah elit tersebut dibeli Dirut PDAM sebanyak 2 unit.
Menurut informasi, 2 unit rumah yang baru dibeli Dirut PDAM TB itu ada di Perumahan Spring Ville. Dan perumahan Spring Ville tersebut kategori rumah elit, karena harga satu unitnya mencapai Rp1,4 milyar.
“Rumah itu harganya Rp1,4 milyar perunit, dan Pa Usep belinya 2 unit,” kata seorang warga yang namanya enggan disebutkan kepada ProaksiNews, Selasa (9/3/2021).
Dikatakannya, 2 unit rumah Dirut PDAM tersebut dibelinya sekitar tahun 2020. Dan rumah tersebut, saat ini telah dibangun untuk dijadikan satu rumah. Sehingga rumahnya terlihat sangat luas serta megah, apalagi rumah tersebut merupakan rumah elit.
“Bayangin, dua rumah dibangun menjadi satu rumah. Megah sekali rumah yang dihuni Pa Usep itu,” ujarnya.
Sementara seorang sekurity perumahan Spring Ville kepada ProaksiNews mengaku, dua rumah yang dibeli Dirut PDAM TB tersebut kini telah dibangun menjadi satu rumah. Dan saat ini, rumahnya sudah ditempati.
Sekurity yang minta namanya tidak disebutkan itu menambahkan, bahwa mobilnya selalu di parkir di Spring Ville. Namun, saat pulang dari kantornya, pemilik rumah masuknya dari belakang, sehingga jarang terlihat.
“Kalau pulang kantor, masuknya dari belakang Pa. Jadi kita jarang melihat, hanya mobilnya aja terlihat parkir,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui, PDAM TB telah menaikan tarif air, sehingga para pelanggan mengeluhkan adanya kenaikan tarif air yang diberlakukan perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi itu. Apalagi kenaikan diberlakukan pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Maman Sudarman kepada awak media, Jumat (5/3/2021) usai audensi dengan Komisi 1 DPRD Kab Bekasi mengaku, kenaikan tarif itu berdasarkan SK Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. Sehingga PDAM TB tinggal melaksanakan SK Bupati saja.
Diakui Maman, penyesuaian tarif baru PDAM TB sebesar 15% hingga 20%. Kenaikan itu akibat PDAM TB tidak mempunyai biaya untuk produksi dan sambungan baru, sehingga banyak pemohon pemasangan baru yang tidak bisa dilayani. H. Oji/cha.
Komentar