Ironis, UPT Alkal SDA DKI Jakarta Sewakan Alat Berat ke Pengembang Kala Banjir Genangin Jakarta

Umum509 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Ironis apa yang dilakukan pihak Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. Sebab, dikala Jakarta digenangin banjir yang menyebabkan warganya harus mengungsi, namun UPT Alkal Dinas SDA menyewakan alat beratnya.

Alat berat yang dikelola UPT Alkal Dinas SDA DKI Jakarta tersebut disewakan kepada pihak pengembang. Tidak tanggung-tanggung, ada 4 alat berat yang disewakan kepada pengembang untuk digunakan dilokasi proyeknya yang ada di Jakarta Timur.

Demikian diungkapkan Ketua Indonesia Corruption Care (ICC) DKI Jakarta, James LS kepada ProaksiNews, Jumat (12/3/2021). Menurut James, hingga saat ini 4 alat berat milik Pemprov DKI Jakarta itu, masih disewakan untuk digunakan pengembang demi keperluan usahanya.

“Ada 4 alat berat yang disewakan UPT Alkal Dinas SDA DKI Jakarta. Dan saat ini, 4 alat berat itu masih digunakan pengembang untuk proyeknya yang di Jakarta Timur,” kata James.

James mengungkapkan, 4 unit alat berat tersebut, telah disewakan pihak UPT Alkal Dinas SDA DKI Jakarta kepada pengembang sejak tahun 2020. Dan hingga saat ini, status 4 unit alat berat tersebut masih disewakan, karena alat berat masih digunakan pengembang untuk proyeknya yang di Jakarta Timur.

Bukan hanya itu saja, ungkap James menambahkan, parahnya lagi, operator yang mengoperasikan 4 unit alat berat itu merupakan pegawai PHL Pemprov DKI Jakarta. Sehingga ada dugaan gaji para pegawai PHL itu dibebankan dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Begitu juga dengan bahan bakar dan pemeliharaan alat berat tersebut, ada indikasi masih menjadi beban DKI Jakarta.

“Bukan hanya menyewakan alat berat, operatornya juga merupakan pegawai PHL DKI Jakarta. Begitu juga dengan BBM dan pemeliharaan alat beratnya, sehingga diduga keras biayanya dibebankan dari APBD DKI Jakarta,” beber James.

Untuk itu, lembaganya telah melayangkan surat kepada Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov DKI Jakarta, untuk segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat UPT Alkal Dinas SDA DKI Jakarta dan Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dikatakan James, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mengindikasikan telah terjadi penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah sesuai Peraturan Gubernur No 55 tahun 2012. Dan perbuatan menyewakan alat berat itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah ketindak pidana korupsi, karena diduga dilakukan untuk memperkaya diri dan golongan.

“Kita sudah melayang surat kepihak Biro Tapem DKI Jakarta untuk diberikan sanksi tegas. Dan penyewaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah ketindak pidana korupsi” tegas James.

Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur, Puryanto belum memberikan konfirmasi, meskipun sudah dilakukan konfirmasi.

Menurut James, Kasubag TU UPT Alkal Dinas SDA DKI Jakarta, Heriyanto mengaku bahwa alat berat tersebut telah diserahkan kepada Kasi Pemeliharaan Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur. Sehingga alat berat tersebut sudah menjadi tanggungjawab Puryanto.

Atas dasar itu, ungkap James, pihaknya akan segera melayangkan laporan kepada Kejaksaan selaku aparat penegak hukum. Sehingga penyewaan 4 unit alat berat tersebut bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan, agar dugaan perbuatan melanggaran hukum tersebut bisa terang benderang. Dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum. Tum.

Komentar