Jamin Perlindungan Terhadap Wartawan, MOI Kota Medan Jalin Kerjasama BPJS TK

Umum725 Dilihat

ProaksiNews, Medan – Dewan Pimpinan Cabang Media OnLine Indonesia (DPC MOI) Kota Medan menjalin kerjasama Ketenagakerjaan dengan pihak BPJS TK. Kerjasama tersebut dilakukan demi menjamin keselamatan para Wartawan dalam melaksanakan kinerjanya.

Terlebih, para awak media saat melaksanakan kinerjanya dalam mencari berita, sangat memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kecelakaan kerja. Untuk itu, pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).

Resiko tersebut bisa terjadi, baik saat menuju lokasi untuk meliput berita, usai meliput berita maupun ketika meliput berita. Untuk itu, perlu adanya Jaminan keselamatan Tenaga Kerja, baik secara formal ataupun secara informal.

Secara Formal yang di maksud adalah, tenaga kerja yang memiliki pendapatan dari pemberi kerja, sedangkan pekerja informal yaitu bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, jasa konstruksi dan lainnya.

Demikian dikatakan TM Haris Sabri Sinar, Kepala Cabang BPJS-TK wilayah Medan Utara, saat menyampaikan manfaat menjadi peserta BPJS-TK di acara jalin kerjasama antara DPC MOI KOTA Medan dengan BPJS-TK di Sagar Cafe jalan HM Joni Medan, Rabu (13/01/2022).

Menurut Haris, ada 5 (lima) program jaminan yang kami miliki yaitu Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Apa yang menjadi program BPJS TK tetap menjadi tanggungjawab BPJS, bahkan peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan pun, kami bayar ongkos angkutan menuju Rumah Sakit yang diminta peserta BPJS TK atau Rumah Sakit yang sudah terjalin kerjasama dengan BPJS TK, meskipun itu di luar dari wilayah Sumatera Utara,” kata Haris.

Haris menambahkan, peserta BPJS TK yang mengalami kecelakaan Kerja, setelah diperiksa dokter dan mengalami cacat fungsi bagian tubuh atau cacat sebahagian tubuh ada nilai hitungan santunannya.

“Jika peserta BPJS TK mengalami kecelakaan total (meninggal), santunan yang diterima lebih besar. Bahkan, jaminan pendidikan untuk 2 orang anak peserta BPJS TK yang mengalami cacat total atau meninggal dunia juga dijamin mulai dari Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi dan selesai mendapat Gelar Sarjana,” ujarnya.

Haris juga mengatakan, dengan hadirnya BPJS TK ini, Pemerintah sangat peduli terhadap hak tenaga kerja. BPJS TK selalu mengedepankan pelayanan karena di dasari oleh UUD tahun 1945 pasal 34 UU No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial dan UU No 40 tahun 2011.

Untuk itu, DPC MOI Kota Medan harus segera mendaftarkan seluruh pengurus dan seluruh anggotanya agar terdaftar menjadi peserta BPJS TK karena resiko dalam mencari berita sangat besar. Dan DPC MOI Kota Medan harus menjadi Perisai BPJS TK, untuk mengontrol para pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya peserta BPJS TK.

“Padahal terdaftar menjadi peserta BPJS TK kedua belah pihak telah diuntungkan, baik pemberi kerja (pengusaha) maupun penerima kerja (karyawan), hanya 5,7% dari jumlah gaji atau upah karyawannya saja yang harus dibayar ke BPJS TK,” imbuh Haris.

Usai acara kepada wartawan, Haris mengatakan, dalam program Kehilangan Pekerjaan, BPJS TK dapat memberikan santunan sampai 6 (enam) bulan bagi peserta BPJS TK yang di PHK. Untuk biaya angkut saat kecelakaan kerja jika menggunakan jalur darat di bayar mencapai Rp. 5 juta, untuk jalur sungai atau laut Rp. 2 juta, sedangkan jalur udara Rp 10 juta.

BPJS TK tidak pernah mempersulit pesertanya jika hendak melakukan klaim ke BPJS TK, apabila tidak paham kami memiliki petugas yang siap melayani dan memberikan informasi kepada semua pihak.

Acara menjalin kerjasama ini dihadiri Ketua DPC MOI Kota Medan Deddy Batubara.SH, Sekretaris Heri Setiawan dan Bendahara Iwa Sihombing, Wakil Sekretaris Zainal Abidin yang merupakan Perisai BPJS TK.

Turut hadir juga Ketua DPW MOI Sumut, Hamlet Harahap yang di dampingi Bendahara Umum DPW MOI Sumut, Rivai Nst serta unsur pengurus DPC MOI Kota Medan. Tom.

Komentar