Kabag ULP: Sesuai Perpres Ada Sanksi Bagi Vendor E-Katalog 

Uncategorized358 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan ((ULP) pada Seketariat Daerah Kabupaten Bekasi, Beny Syahputra menyatakan sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa ada sanksi bagi vendor beton e-katalog yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.

Sanksi itu, menurut Kabag ULP sudah diatur jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018. Sanksi berdasarkan aturan Perpres, bisa diberika berupa sanksi denda dan sanksi lainnya.

“Sesuai Perpres sanksinya denda. Sementara sanksi blacklist akan kita lihat dari sejumlah hal,” ujar Kabag ULP kepada Proaksi, Selasa (22/12/2020).

Dikatakan Beni, saat ini pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan yang menggunakan vendor e-katalog sudah mencapai 67 persen lebih, bukannya berkisar 52 hingga 60 persen. Itu berdasarkan rapat evaluasi yang dihadiri juga oleh pihak dinas.

Namun, ungkap Beni menambahkan, kalau kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan dinas tanpa menggunakan e-katalog, saat ini persentasenya masih dibawah capaian e-katalog.

“Sudah 67 persen, info dari mana 52 hingga 60 persen. Kalau pekerjaan jalan di dinas yang tidak menggunakan e-katalog, capaiannya itu dibawah 50 persen,” imbuhnya.

Menurut Beni, harga dasar beton yang menggunakan e-katalog di claim harganya lebih murah dari harga beton yang biasa ada di dinas. Sebab harga betonnya Rp1.047.000 perkubik, dan itu sudah termaksud PPN dan keuntungan serta overhead 15 persen.

Sedangkan harga dasar beton yang ada di dinas Rp 952.000 perkubik, itu belum termaksud PPN dan keuntungan perusahaan pelaksana. Sehingga jika dibandingkan harganya, lebih mahal dinas dari pada harga e-katalog.

“Lebih mahal dari dinas dong. Harga dasar beton dari dinas 952.000, belum PPN dan keuntungan,” ungkap Beni.

Sementara informasi yang dihimpun dari seorang kontraktor menyebutkan, bahwa harga beton yang menggunakan e-katolog Rp1.047.530 perkubik tersebut tidak termaksud PPN, sebab PPN tidak diambil dari harga satuan beton.

Apalagi harga beton K-350 dipasaran hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000 perkubik, dan harga tersebut sudah termaksud keuntungan dan beton sudah termaksud mobilisasi karena sudah diantar hingga kelokasi proyek.

“Kalau harga satuan beton itu tidak termaksud PPN, namun kalau untungan ya benar,” ungkapnya.

Kabag ULP, saat ditanyakan terkait siapa yang menentukan harga beton perkubik di e-katalog, dan bagaimana tahapannya utk menentukan harga tsb, dan apakah harga itu tidak ketinggian, bila dibandingkan dgn harga pasar betonnya Rp800 ribu hingga Rp850 ribu tidak memberikan tanggapannya.

Pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan Pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kabupaten Bekasi yang menerapkan sistim E-Katalog dalam pengadaan betonnya, dikeluhkan sejumlah pihak, terlebih para kontraktor. Sehingga pembangunan jaling tersebut dipastikan molor dan tidak sesuai ekspektasi.

Pasalnya, hingga tanggal 21 Desember 2020, progres pembangunan jaling tersebut saat ini hanya baru berkisar 52 hingga 60 persen. Padahal tenggang waktu pelaksanaan pembangunan jaling hingga 23 Dedember 2020.

Sehingga hal itu terkesan, perusahaan penyedia yang menjadi vendor pengadaan beton E-Katalog “menabrak” kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi didalam kontrak payung tertanggal 7 Oktiber 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat pada Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, H. Budi setiawan mengungkapkan, pihak perusahaan penyedia beton sesuai perjanjian kontrak, bersedia mengadakan beton untuk 40 lokasi pekerjaan setiap harianya.

Namun faktanya, pihak perusahaan penyedia yang merupakan vendor beton hanya mampu menyediakan beton untuk 1 lokasi dalam 2 hari. Sehingga hal itu banyak dikeluhkan sejumlah pihak.

Sementara mutu beton juga dipertanyakan, hal tersebut seperti dalam pelaksanaan kegiatan pengecoran jaling yang ada di Jalan Darmawangsa 3 Perum Bekasi Regensi 1 RT 01 RW 05, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Sebab mutu beton yang disediakan pihak vendor PT Sentratama Jaya Usaha (SJU) terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

Bahkan saat tim media memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan pengakuan Konsultan pengawas pembangunan jaling Perum Bekasi Regensi, bahwa sesuai hasil test uji slump, mutu betonnya tidak sesuai dan rendah spesifikasi, sehingga dikhawatirkan cepat alami kerusakan.

Padahal berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, dalam salah satu pasalnya pihak vendor akan melaksanakan kontraknya sesuai spesifikasi. Dan kemampuannya dalam menyediakan beton.

Sementara Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan menggunakan sistim E-Katalog pengadaan betonnya, dituding menjadi bancakan bagi sejumlah pihak.

Sedangkan Politikus Kab Bekasi, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Katalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-katalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Proaksi menyebutkan, perusahaan yang menjadi vendor pengadaan beton E-katalog ada 7 perusahaan. Ketujuh perusahaan tersebut, yakni PT. BCI, PT. DP, PT. GTJ, PT. GBD, PT. ONT, PT. SKI dan PT. SJU. Dan 7 vendor tersebut kontrak kerjanya berdasarkan wilayah pekerjaan. H. Oji/cha.

Komentar