ProNews, Pandeglang – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cimanggu Resort Pandeglang Banten, Ipda H. Suhendi menghimbau masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah hukum Polsek Cimanggu agar tidak merayakan atau menyambut tahun baru dengan cara berlebihan.
Himbauan tersebut diungkapkan, Ipda H. Suhendi, Kamis (31/11/2020) diruangannya. Menurutnya, masyarakat jangan lmelakukan kegiatan balap liar dimalam hari, mabuk-mabukan, apa lagi melakukan kerumunan dengan banyak orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes).
“Saya menghimbau agar masyarakat jangan berlebihan menyambut tahun bar, dan tetap menjaga prokes,” ujarnya kepada proaksi.
Dikatakan Ipda H.suhendi, dalam situasi seperti ini sebaiknya masyarakat dirumah saja, tidak ada acara kumpul kumpul (berkerumun) di pantai atau di tempat lain. Jika ditemukan adanya kerumunan jajaran Polsek Cimanggu akan mengambil langkah tegas sesuai perintah pimpinan.
“Ya, Kami dari jajaran Polsek Cimanggu akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang bandel yang melakukan kegiatan yang dilarang pemerintah selama pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.
Untuk itu, ungkap Kanit Reskrim ini menambahkan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih sadar dan bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih tinggi angka penularannya.
Sehingga diharapkan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, dan tidak merayakan pergantian tahun dengan berlebihan, penyebaran Covid-19 ini bisa ditekan, dan masyarakat lebih terjaga kesehatannya.
“Saya berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama menekan penularan Covid-19 dengan prokes yang ketat,” pungkasnya. Par.
Komentar