Kapolsek Cimanggu Sampaikan Surat Edaran Gubernur Banten, Destinasi Wisata Ditutup

Uncategorized327 Dilihat

ProaksiNews, Pandeglang – Adanya surat edaran Gubernur Banten yang melarang dibukanya aktifitas tempat hiburan dan destinasi wisata, langsung disosialisasikan pihak Polsek Cimanggu, Res Pandeglang.

Hal itu dilakukan Kapolsek Cimanggu, Iptu Darwin S.si bersama anggotanya menyambangi tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggu, Sabtu (15/5/2021).

Kedatangan Kapolsek bersama jajarannya ketempat wisata itu, selain melaksanakan Pam Ops Ketupat Maung 2021 ditempat wisata, juga memberikan himbauan kepada pengunjung agar selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Cimanggu menyampaikan surat edaran Gubernur Banten tertanggal 15 Mei 2021 kepada pengelola wisata bahwa semua tempat hiburan dan destinasi wisata di seluruh Banten agar ditutup.

Kapolsek Cimanggu, Iptu Darwin saat melakukan sosialisasi penutupan tempat wisata atas keluarnya surat edaran Gubernur Banten.

Penutupan tempat wisata itu, termasuk juga kolam renang Saung Kiray yang ada di Sadang Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang teehitunf mulai Jam 00 WIB malam tanggal 16 Mei 2021.

“Kita sudah tempat wisata untuk menutuo semua aktifitas usahanya, terhitung jam 00 WIB, hari ini,” ujar Kapoksek.

Menurutnya, penutupan destinasi wisata ini sebagai antisipasi mencegah munculnya potensi klaster penyebaran virus Corona pasca hari raya lebaran.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah menyampaikan perintah pimpinan dan  sesuai peraturan Gubernur Provinsi Banten agar tempat wisata di tutup ungkapnya.

“Surat edaran Gubeenur twrsebut sudah kita sampaikan, semoga pihak pengelola wisata patuh,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek berharap, agar masyarakat dan pengelola tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polsek Cimanggu   paham dan mengerti dengan kondisi saat ini.pungkasnya. Par.

Komentar