Kasus Terpapar Covid-19 Naik, Disiplin Prokes dan Semangat Gotong Royong di Masyarakat

Umum414 Dilihat

ProaksiNews, Cikarang – Saat ini lonjakan kasus orang yang terpapar Covid-19 semakin tinggi, bahkan hampir setiap saat kita mendengar suara ambulance yang membawa pasien Covid-19 kerap hilir mudik. Bukan hanya ambulance pembawa pasien, mobil yang membawa jenazah korban Covid-19 juga selalu terlihat melintas di jalanan.

Dan sejumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi juga kini keterisiannya sudah penuh, akibat lonjakan pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan insentif. Hal itu belum lagi dihitung dengan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Untuk itu, diperlukan kedispilin dan kepedulian dari semua lapisan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan maka lonjakan Covid-19 bisa ditekan.

Bukan hanya disiplin prokes, saat ini gotong royong dalam menekan lonjakan orang yang terpapar Covid-19 juga sangat diperlukan. Hal itu seperti yang telah digaungkan Presiden Joko Widodo dalam vaksinasi Covid-19, dan ajakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam mengatasi lonjakan Civud-19.

Hal itu seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman SE saat memberikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui mobil pengeras suara kepada masyarakat di Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (24/6/2021).

Bukan hanya disiplin prokes, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini mengajak semua elemen masyarakat, agar bergotong royong melawan Covid-19 yang semakin parah di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, masyarakat agar tetap di rumah saja.

Hal senada juga diungkapkan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida saat menghadiri acara rapat koordinasi dengan camat di gedung bupati, Selasa (22/6/2021).

Kepala DPMD mengatakan, harus ada kebersamaan dalam menangani kasus baru penambahan Covid-19. Salah satunya yang bisa dilakukan yaitu membangun pola gotong-royong di tengah masyarakat.

Begitu juga yang dilakukan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi yang mengajak masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi untuk bisa mematuhi prokokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Iis Wahyudianto, Sabtu (26/06/21) ajakan tersebut sebagai bentuk berpartisipasi langsung pihak Diskominsantik Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Sehingga turun langsung ke tengah masyarakat dengan menggelar woro-woro sambil membagikan masker di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama di daerah zona merah.

Bahkan kini, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja telaj menerbitkan Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat edaran itu diperlukan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, termasuk di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi menegaskan, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya, namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

“Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen,” kata Bupati Bekasi, Senin (28/06/21).

Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat, seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar, yang tidak memungkinkan melakukan isoman di rumah.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 28 Juni 2021 itu juga menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggungjawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19, serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.

Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehata dan adanya gotong royong, lonjakan orang terpapar Covid-19 dapat ditekan. Disamping vaksinasi massal yang kini sedang digaungkan pemerintah. Cha.

Komentar