Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Perkara Komoditi Emas 

Uncategorized411 Dilihat

Proaksinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum. Melalui keterangan persnya yang diterima proaksinews, Kamis (20/06/2024).

Menurutnya, 3 orang saksi tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“1. GAR selaku pihak swasta. 2. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020. 3.HKT selaku pihak swasta,” jelasnya.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” (H.Oji).

Komentar