Kejati DKI Jakarta Didesak Periksa Pengadaan Alat Berat di Dinas Lingkungan Hidup

Nasional343 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan 2 unit alat berat kebersihan air yang ada di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pasalnya, pengadaan 2 alat berat kebersihan air yang digelontorkan dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp42,5 milyar tersebut, terindikasi ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kita mendesak Kejati DKI Jakarta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan 2 alat berat kebersihan air,” kata Ketua Indonesia Corruption Care (ICC) DKI Jakarta, James LS, Kamis (11/2/2021).

Menurut James, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UPK Badan Air pada Dinas Lingkungan Hidup menggelontorkan anggaran mencapai Rp44.230.000.000 untuk membeli 2 alat berat kebersihan air berjenis crane. Dimana anggaran untuk membeli satu unit alat berat tersebut sebesar Rp22.165.000.000.

Namun anehnya, dalam pengadaan alat berat itu dilakukan dengan 2 sistim, yaitu 1 unit dengan sistim tender cepat, sementara 1 unit lagi menggunakan sistim penunjukan langsung. Sehingga ini menjadi kejaanggalan dan kecurigaan.

“Aneh dan patut dicurigai, kok pengadaan alat berat itu metodenya ada yang tender cepat dan penunjukan langsung. Padahal anggaran dan alat yang akan diadakan sama,” ujar James.

Kejanggalan lain, ungakap James menambahkan, saat pengadaan dengan sistim tender cepat tidak disebutkan jenis alat beratnya, sedangkan saat pengadaan dengan sistim penunjukan langsung jenis alat beratnya disebutkan sengan jelas, yaitu crane. Padahal waktu pengadaannya tidak rerlalu jauh, yakni Feberuari 2019 dan Maret 2019.

Sehingga hal tersebut membuat kecurigaan bagi lembaganya, apalagi tidak ada hal yang luar biasa terjadi yang bisa membenarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta atau panitia pengadaan untuk bisa melaksanakan lelang dengan metode penunjukan langsung dan tender cepat.

Sebab berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018, pengadaan barang dengan nilai milyaran rupiah bisa saja dengan menggunakan metode tender cepat dan penunjukan langsung, hal tersebut apabila dalam keadaan tertentu. Padahal, ICC tidak melihat adanya keadaan tertentu pada saat pengadaan alat berat tersebut, sehingga ini menjadi pertanyaan.

“Sesuai Perpres No16 tahun 2018 bisa saja dilakukan metode tender cepat dan penunjukan langsung, apabila dalam keadaan tertentu. Nah, keadaan tertentu apa yang terjadi saat pengadaan, sehingga Dinas LH atau panitia menyimpulkan dilakukan dengan metode tersebut,” bebernya.

Dikatakan James, sejumlah kejanggalan tersebut yang membuat ICC menaruh kecuriagaan, dan mengindikasikan terjadi kecurangan dalam pengadaan 2 alat berat kebersihan air tersebut.

Sehingga demi terangnya persoalan tersebut, sebaiknya aparat penegak hukum melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan alat berat kebersihan air.

“Pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut sebaiknya dilakukan pemeriksaan, agar bisa terang benderang persoalannya. ICC berharap, Kejati DKI Jakarta bisa segera memeriksanya,” ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, pengadaan alat berat kebersihan air yang ada di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dipertanyakan. Pasalnya, alat berat jenis Crane yang telah diadakan tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Pihak Dinas Lingkungan selaku pengguna anggaran bisa terbuka dan menjelaskan keberadaan alat berat yang dibeli tersebut. Dan digunakan untuk apa alat beratnya. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, hal itu demi keterbukaan informasi publik.

Apalagi, ungkap James menambahkan, alat berat yang dibeli UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta itu bukan hanya satu unit, melainkan 2 unit. Sebab, berdasarkan data, Bidang Badan Air pada tahun 2019 telah membeli dua unit alat berat air melalui dana APBD sebesar Rp44 milyar lebih.

Kepala UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yayat Supriatna saat dikonfirmasi ProaksiNews melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban. Tum.

Komentar