ProaksiNews, Bekasi – Mahasiswa Pemerhati Peduli Kota Bekasi (MPPKB) mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi segera melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Nurul Islam yang mengelola lahan parkir di tanah negara.
MPPKBjuga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tegas dalam menjalankan dan mengelola lahan pemerintah daerah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang seharusnya dapat meningkatkan pendapat daerah kota Bekasi, untuk kesejahteraan masyarakat kota Bekasi.
Demikian diungkapkan Koordinator MPPKB, Zulfikri kepada awak media, Rabu (19/5/2021). Zulfikri mengungkapkan, pemerintah yang memiliki suatu sistem untuk mengatur dan mengelola, yang berupa pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, harus waspada terhadap oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai pemerintah sendiri dirugikan oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dikatakan Zulfikri, saat ini pengelolaan lahan dan bangunan yang di lakukan Yayasan Nurul Ikhsan Islamic Center Kota Bekasi berdiri di lahan pemerintah, tetapi diduga tidak menjalankan aturan-aturan dan ketetapan yang berlaku, seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kan sudah jelas dalam kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS). Kalau sudah begini lebih baik tidak usah di kelola oleh vendor ataupun yayasan. Lebih baik Pemkot Bekasi mengambil alih penuh pengelolaan Islamic Center Kota Bekasi yang sudah dianggap tanda kutip,” katanya.
Diungkapkan Zulfikri, saat ini lahan Islamic Center Kota Bekasi sudah keluar dari jalur untuk peruntukkannya. Pasalnya, saat ini justru dijadikan ajang bisnis dan dugaa penyelewengan pendapatan anggaran daerah (PAD). Apalagi, penggunaannya yang untuk dijadikan lahan bisnis, disinyalir belum memiliki izin.
“Malah dijadikan lahan bisnis. Bukankah ini penyelewengan yang cukup gamblang, jika memang digunakan untuk lahan bisnis harus ada izin dari Dinas (DMPTSP, red). Terus ada nggak izin untuk hal ini dari dinas terkait,” ucapnya.
Kordinator MPPKB yang akrab disapa Zul ini menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum, yang mengatur segalanya dari Pancasila, UUD 1945 sampai peraturan daerah kota/kabupaten, tidak memandang gelar. Apalagi, jika ada pejabat atau siapapun yang membekingi dugaan praktik bisnis tanpa ada izin.
“Tidak ada pandang bulu dalam menegakan hukum, bagi pelaku-pelaku yang melanggar. Karena dasar hukum harus tajam keatas dan lancip kebawah,” tegas dia.
Zulfikri juga mendesak, Pemkot Bekasi dan seluruhnya dari Eksekutif, Legislatif dan masyarakat, agar dapat mengawasi serta berani melapor kepada penegak hukum, bagi oknum-oknum yang nakal yang tidak bertanggung jawab, terkait kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan dari segi politik, pembagunan dan segi ekonomi.
“Mari sama-sama menjaga daerah Kota Bekasi dari oknum-oknum nakal, yang merugikan pendapatan daerah dan tidak menjalankan ketetapan-ketetapan hukum yang berlaku. Jika bukan kita, siapa lagi dan jika bukan sekarang? kapan lagi,” pungkasnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Andika Dirgantara mengatakan, pihaknya akan segera mempertanyakan pendapatan retribusi parkir Yayasan Nurul Ikhsan.
Menurut anggota Fraksi PKS ini menegaskan, penggunaan fasos /fasum tanah negara untuk berbisnis harus bayar retribusi.
Andika mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan pendataan wajib pajak dan retribusi yang diduga, adanya loss pendapatan. Apalagi, disinyalir adanya pembiaran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Selain itu, pengelolaan parker yang dikelola oleh Yayasan Nurul Islam, pihaknya memastikan belum ada laporan terkait hal tersebut kepada DPRD.
“Belum ada. Yayasan dimana?. Kalo memang menggunakan fasos/fasum, ya harus ada retribusi ke Pemkot Bekasi,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (19/5/2021), melalui pesan seluler.
Andika mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan pengecekan data di Bapenda Kota Bekasi. Sehingga, akan ada kejelasan terkait informasi dari masyarakat tersebut. “Perlu di kroscek ke Bapenda. Kita akan minta data ke Bapenda,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiz, bahwa pendapatan daerah ada dua sektor pajak dan retribusi. Pajak parkir di dapat dari penggunaan fasos fasum ,yang belum di serahkan oleh pengembang dan dikelola sendiri oleh pengembang. Sementara retribusi di peroleh dari penggunaan fasos fasum yang sudah di serahkan ke pemerintah dan di kelola pihak ketiga.
“Kalo sekarang sudah ada Perda Parkir yang baru dan nilainya lebih tinggi per-jam. Karena ini ada kaitanya dengan aset daerah dan penarikan parkir dari warga maka harus tercatat. Akan ada hak dan kewajiban pengelola. Contoh jika ada kehilangan maka menjadi tanggung jawab pengelola. Jadi harus jelas, yayasanya juga harus ada PKS dengan Pemkot,” ungkap Muin.
Pihaknya akan segera pertanyakan terkait data base wajib pajak parkir dan wajib retribusi parkir kepada Bapenda Kota Bekasi. Hal ini penting dilakukan, karena sebagai pihak legislatif salah satu fungsinya melakukan pengawasan.
“Kita akan evaluasi dan pendataan baru langsung ke lapangan, mana saja wajib pajak dan wajib retribusi. Tapi kita juga harus liat unsur kemudorotanya. Karena di area itu merupakan tempat untuk beribadah, tanpa harus melanggar aturan pemerintah. Ini harus jelas dan ada keterbukaan, harus sama sama punya niatan untuk pengembangan Kota Bekasi,” jelasnya. H. Oji.
Komentar