Kemenhub Keluarkan Maklumat Cuaca Ektrim Bagi Pelayaran, Ini Perkiraannya

Nasional291 Dilihat

ProaksiNews, Jakarta – Cuaca ektrim dengan gelombang tinggi pada tanggal 16 hingga 22 April 2021, bakal melanda perairan Indonesia. Diperkirakan, gelombang sangat tinggi yang mencapai 4 hingga 6 meter akan terjadi di Samudera Pasifik Utara Papua Barat hingga Biak.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat bagi Pelayaran.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kemenhub untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, Sabtu (17/4/2021).

Melalui siaran persnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran. Hal itu dilakukan, demi mencegah terulangnya kejadian kecelakaan kapal.

Dalam Maklumat Pelayaran tersebut, Kemenhub menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan.

“Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 16 April 2021, diperkirakan pada tanggal 16 April sampai dengan 22 April 2021,  cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi,” ujar Ahmad, Sabtu (17/4/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, ungkapk Ahmad, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id. dan menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Bahkan, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” beber Ahmad.

Ahmad menambahkan, kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar, dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Dikatakan Ahmad, selama dalam pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam, dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” imbuhnya.

Sementara pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, untuk segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan memberikan informasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

Selain itu, tambah Ahmad, pihak nahkoda melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” beber Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi, agar kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera  memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Begitu juga dengan Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara, agar bisa melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” katanya.

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon  081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

Prediksi Gelombang Tinggi

Berikut prediksi gelombang tinggi yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 16 April s.d. 22 April 2021 yaitu,

Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kep Enggano, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai, Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Pulau Lombok, Selat Bali – Selat Lombok Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB, Samudera Pasifik Utara Halmahera, Samudera Pasifik Utara Jayapura.

Sementara gelombang sedang setinggi 1,25 – 2,5 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh hingga Kep. Mentawai. Perairan Barat Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kep Nias, Teluk Lampung Bagian Selatan, Selat Alas-Selat Sape Bagian Selatan. Perairan Selatan Sumbawa hingga P Sawu, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Kupang – P Rotte, Laut Sawu, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Sulawesi Bagian Tengah dan Timur, Perairan Kep Sangihe – Kep Talaud, Laut Maluku, Perairan Kep Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Perairan Kep Halmahera, Laut Halmahera, Samudra Pasifik Utara Halmahera, Perairan Raja Ampat Bagian Utara, Perairan Manokwari – P Biak, Teluk Cendrawasih, Perairan Jayapura — Sarmi, Perairan Selatan Kep Tanimbar, Perairan Selatan Kep Kei – Kep Aru, Arafuru. H. Oji.

Komentar