ProaksiNews, Jakarta – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Timur Dinilai Tutup mata terhadap dugaan manipulasi dana retribusi sampah yang ada di Jakarta Timur. Padahal, retribusi sampah yang dimanipusi tersebut berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Bukan hanya tutup mata, Wahyudi Rudianto selaku Kepala Sudin LH Jakarta Timur dituding tidak bernyali untuk memberikan sanksi terhadap oknum yang diduga melakukan manipuasi terhadap pendapatan retribusi sampah Jakarta Timur.
Sebab, pada pemberitaan sebelumnya, Kasudin Jakarta Timur bakal memberikan sanksi terhadap para oknum yang terbukti melakukan manipulasi terhadap dana retritribusi sampah yang ada di Jakarta Timur.
Sanksi tegas akan diberikan Kasudin LH Jakarta Timur, apabila para oknum tersebut telah terbukti melakukan manipulasi dana retribusi sampah. Demikian disampaikan Kasudin LH Jakarta Timur, Wahyudi kepada Proaksinwws, Senin (13/12/2021).
“Ya bang, ini (data) saya butuhkan info yg akurat biar bisa dikenakan sanksi yang (oknum) melakukan,” ujarnya.
Dikatakan Kasudin, saat ini kami sedang membutuhkan data yang akurat agar bisa memberikan sanksi kepada para oknum yang mengelola dana retribusi sampah. Bahkan bila perlu akan memberikan sanksi pemecatan para oknum yang telah terbukti melakukan penyimpangan.
“Ya, (data) itu yang perlu supaya bisa saya berikan sanksi, kalau perlu jika terbukti saya pecat,” kata Kasudin.
Namun, Kasudin LH Jakarta Timur saat dikonfirmasi Proaksinews beberapa waktu yang lalu saat terhadap sanksi yang akan diberikan mengaku, belum mendapat data yang konkrit, sehingga belum bisa memberikan sanksi. Apalagi nama oknum yang diduga melakukan manipulasi dan WR nya juga belum dimilikinya.
“Maaf Bang, datanya yang konkrit. Kalau ini, mana bisa saya memberikan sanksi. Namanya siapa dan WR nya juga mana?” kata Wahyudi.
Saat ProaksiNews mempertanyakan, mengapa PJLP yang melakukan penagihan retribusi sampah terhadap masyarakat. Kasudin LH Jakarta Timur mengaku saat ini pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM), sehingga PJLP yang melakukan penagihan retribusi sampah.
“Memang karena kita kekurangan SDM. Dan akan saya cek infonya,” ujar Wahyudi.
Sementara Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi Proaksinews melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan info yang dihimpun, dana retribusi sampah yang ada di Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Timur terindikasi dimanipulasi. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor retribusi sampah diduga banyak menguap.
Pasalnya, dana retribusi sampah yang dipungut petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dari masyarakat diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Junfat, warga Jakarta kepada ProaksiNews. Menurutnya, akibat dugaan manipulasi tersebut, PAD dari sektor retribusi sampah terindikasi banyak yang menguap.
“Indikasi manipulasi retribusi sampah ini sangat jelas, dan ini mengakibatkan PAD diduga mengalami kebocoran,” ujarnya.
Dikatakan Junfat, penagihan retribusi sampah yang ada di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dalam laporan pemasukan retribusinya diduga banyak dimanipulasi oleh para oknum pengawas dan Kasatpel yang ada di setiap kecamatan. Dan ini mengakibatkan PAD dari sektor retribusi sampah tidak sesuai dengan jumlah penarikan dari masyarakat.
Ironisnya, kata Junfat, para penagih retribusi yang ada disetiap wilayah kecamatan Jakarta Timur ditugaskan oleh seorang PJLP. Padahal PJLP itu merupakan seorang tenaga honor yang diangkat menjadi pengawas untuk menagih retribusi di setiap wilayah kelurahan dan kecamatan.
“PJLP kan tenaga honor, kok bisa menugaskan penagih retribusi sampah. Bagaimana sistim setoran dan honor para penagih yang ditugaskan, serta dana insentifnya sepeeti apa,” ujar Junfat dengan nada bertanya.
Junfat menambahkan, saat menagih retribusi sampah, ironisnya para penagih retribusi sampah bisa menegoisasi tagihan retribusi sampahnya kepada para usaha pertokoan, pabrik industri, dan non usaha. Negoisasi penarikan retribusi sampah itu dilakukan dengan jumlah variatif, sesuai negosasisi antara pengawsa dan pemilik usaha.
“Ironisnya lagi, dari hasil penagihan retribusi sampah dilapangan, para pengawas hanya menyetorkan wajib retribusi (WR) nya sekitar 30% dari jumlah yang ditagih kepada pihak Bank DKI,” imbuhnya.
Diungkapkan Junfat, hal itu semakin diperparah, sebab para pengawas tetap melakukan menagih retribusi kepada setiap non usaha atau perumahaan yg tidak termasuk WR. Dan sistem penagihannya dilakukan melalui pihak RT dan RW, retribusi sampahnya disesuaikan dengan jumlah kesepakatan perbulannya kepada pihak petugas atau pengawas. Namun ironisnya, retribusi itu tidak distorkan ke kas daerah sebagai PAD.
Dan permainan manipulasi retribusi ini sudah terjadi beberapa waktu lamanya, dan dilakukan berjamaah oleh para oknum kecamatan bekerjasama dengan Sudin Jakarta Timur. Dan ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa retribusi sampah menjadi lahan basah yang diduga demi mengeruk keuntungan para oknum penagih retribusi.
“Anehnya, para penagih retribusi sampah menagih kepihak perumahan, namun diduga tidak disetorkan sebagai PAD. Sehingga sudah menjadi rahasia umum, retribusi sampah menjadi lahan empuk dan bisnis oknum,” bebernya.
Sementara Nurdin warga Jakarta Timur mengungkapkan, pihaknya menyetorkan retribusi sampah kepada yang mengaku petugas kebersihan. Penyetoran retribusi sampah itu dilakukan setiap minggu, namun bisa juga penyetoran dilakuka setiap bulan tergantung kesepakatan dengan pihak pemungut retribusi.
Hal senada juga diungkapkan Eko, menurutnya jumlah setoran retribusi bervariasi, hal ini sesuai negossasi kepada petugas atau pengawas. Sementara bagi warga yg bermukim di perumahan elit, maka dikenakan retribusi, padahal warga perumahan tersebut bukan merupakan WR. Sebab bukan merupakan non usaha, dan sistem penagihannya dilakukan melalui RT dan RW.
“Kita menyetorkan retribusi sampah kepada petugas kebersihan, dan itu dilakukan setiap minggu atau bulan yang jumlah variatif, sesuai kesepakatan dengan pihak petuas,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, retribusi yang dipungut tersebut ada dugaan tidak disetorkan ke kas daerah sebagai PAD DKI Jakarta. Informasi juga menyebutkan, retribusi yang dipungut oleh para pengawas dan oknum Sudin Jakarta Timur diduga menjadi bancakan.
Dan indikasi permainan retribusi sampah warga perumahan ini sudah cukup lama, dan dilakukan berjemaah. Sehingga mengakibatkan kebocoran PAD, yang diduga dilakukan dengan memanipulas laporan penagihan.
Berdasarkan info, ada 8 kecamatan di Jakarta Timur yang retribusi sampahnya diduga menguap, dianataranya Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Makasar, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit dan Cakung. Tum.
Komentar