Komisi Dua DPR-RI : Tanah Garapan Masyarakat 600 KK di Desa Babelan Segera Berikan Hak Hukum

Bandung, proaksinews – Komisi 2 (Dua) DPR-RI, menegaskan, Agar Tanah Garapan masyarakat sebanyak 6.000 KK di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, untuk segera di berikan Hak Hukumnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi 2 (dua) DPR-RI Ariyanta,SH, yang di amini oleh anggota lainnya DR. Mardani Ali Sera, dan di pertegas oleh ketua TIM H.Mustopa.

’’Agar Kepala Kanwil ATR/BPN dan Kepala BPN Kabupaten Bekasi, segera menelitinya, kalau boleh minggu – minggu ini, atau paling lambat minggu depan,” ungkapnya, didepan para Pejabat Kanwil ATR/BPN Jabar dan para Kepala Kantor BPN se-Bandung Raya, Selasa (04/10/2023).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi 2 (dua) DPR-RI, Riyanta,SH, dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Menurutnya, Apabila Tanah Garapan tersebut, adalah Tanah Negara Bebas, segera di Proses Sertipikat Hak Milik.

“Apabila Tanah tersebut, Tanah Negara terikat, segera diProses Haknya ( Sertipikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan), di atas Hak Kelola. Tentu, harus dapat dibuktikan dengan surat izin atau pun surat keputusan,” jelasnya.

Menurut PLH KAKANWIL ATR/BPN Provinsi Jabar saat dihubungi, mengatakan akan segera menelitinya.

“Kami akan segera menelitinya mendorong Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk segera ke Babelan,” pungkasnya. (H.Oji).

Komentar