Kompi akan Ajukan Uji Materi Perda PPAPBD Kab Bekasi

Hukrim256 Dilihat

ProNews, Kab Bekasi – LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) akan melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (PPAPB). Gugatan uji materi tersebut akan di ajukan melalui Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kompi, gugatan akan dilayangkan pihaknya, karena Perda PPAPB yang telah di sahkan itu terindikasi terjadi maladministrasi. Demikian siaran pers yang dilayangkan LSM Kompi, Senin (13/10/2020).

Dalam siaran persnya, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy menyatakan, setelah pihaknya konsultasi dengan Kantor hukum Dicki Iskandar & Patners terkait dugaan Maladmistrasi PPAPBD Kab Bekasi tahun anggaran 2019, maka upaya hukum tersebut kita tempuh.

“Kita sudah konsultasi dengan advokad, dan kesimpulannya akan layangkan gugatan uji materi,” kata Ergat.

Ergat menambahkan, LSM Kompi sebelumnya telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat tanggal 2 Oktober 2020, agar dilakukan pembatalan terhadap Raperda PPABD.

Namun belum ada jawaban, sehingga sebagai tindak lanjut dan menunggu jawaban surat dari Provinsi Jawab Barat, maka kami bersepakat untuk mengajukan Uji Materi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ke Mahkamah Agung.

Terlebih, sejak awal kami indikasikan bahwa maladmistrasi ini akan berdampak terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sebab ketika anggaran diserap, laporan pertanggungjawaban tidak ada. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak memiliki bukti sebagai tolok ukur suatu anggaran yang telah diserap.

“Laporan pertanggungjawaban penyerapan anggaran tidak ada, jadi Kita bingung apa yang jadi tolok ukur masyarakat terhadap pengelolaan anggaraan negara,” ujar Ergat dengan nada bertanya.

Anehnya, ungkap Ergat menambahkan, pada PPAPBD Kab Bekasi tahun anggaran 2019 yang tertera di BAB II, ada laporan capaian kinerja makro. Namun ironisnya, laporan yang di sajikan adalah laporan PPAPBD tahun anggaran 2018.

Hal ini menurut LSM Kompi, sudah melanggar prinsp- prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang termuat dalam Pasal 283 ayat (2) dan pasal 320 ayat (3).

Pasal tersebut prinsipnya, pengelolaan dan penyajian laporan keuangan harus transparan dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah.

Sehingga dari kajian tersebut, maka dari hasil kesepakatan kami dengan Advokat yang telah kami tunjuk, maka dalam beberapa hari kedepan, kami akan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pengelolaan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang good and clean governance.

“Ada indikasi terjadi pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan daerah, sehingga gugatan diajukan sebagai bentuk kepedulian LSM Kompi,” imbuh Ergat. Cha.

Komentar