ProNews, Kab Bekasi – Pembangunan infrastruktur jalan lingkungan yang tersebar di Kab Bekasi dengan menggunakan sistim E-Katalog pengadaan betonnya, dituding menjadi bancakan bagi sejumlah pihak.
Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membeli beton K-350 yang menggunakan sistim E-Katalog sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga Rp1.047.530 perkubik, padahal harga beton tersebut dipasaran hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy kepada Proaksi, Selasa (15/12/2020). Menurut Ergat, pengadaan beton K-350 dengan memggunakan sistim e-katalog dalam pembangunan jalan lingkungan patut dicuriga menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak maupun golongan.
“Kita duga ada permainan dan kongkalikong dalam pengadaan beton pembangunan jaling yang menggunakan sistim e-katalog,” kata Ergat.
Menurut Ergat, dugaan lembaganya tersebut sangat beralasan. Sebab, Pemkab Bekasi kok membeli beton K-350 dari pihak kedua dengan harga Rp1.047.530 padahal beton tersebut sesuai harga pasar di jual pihak batchingplant hanya Rp850 ribu.
Harga beton K-350 tersebut, ungkap Ergat menambahkan, bukanlah rahasia umum. Bahkan pihak kontraktor, maupun kita sendiri jika memesan beton kepihak batchingplant hanya berkisar Rp850.000. Namun mengapa dibeli dengan harga satu juta lebih, ada apa ini.
“Ada apa dengan sistim e-katalog yang diberlakukan Pemkab Bekasi. Kok bisa harga beton yg dibeli lebih mahal dari harga pasar, selisihnya bisa mencapai Rp150 hingga Rp200 ribu perkubik,” beber Ergat dengan nada bertanya.
Dikatakan Ergat, berdasarkan data yang diperolehnya, Pemkab Bekasi memesan beton untuk jaling menggunakan sistim e-katalog kepada 8 perusahaan penyedia. Pesanan beton tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan lingkungan yang diperkirakan ada berkisar 1000 titik pekerjaan yang tersebar di Kab Bekasi.
Menurut Ergat, bisa dibayangkan berapa selisih uang pembelian beton tersebut, bila setiap titik pekerjaan pemesanan betonnya mencapai 126 kubik. Dengan selisih harga beton itu, uang yang segitu banyak kemana saja mengalirnya.
“Coba kita kalkulasikan uang yang terhimpun dari pembelian beton itu, jika kita kalkulasikan dengan titik pekerjaan. Kemana aja mengalir uang segitu banyaknya,” imbuh Ergat.
Pemberitaan sebelumnya, Rumbo Kontraktor Kab Bekasi mengungkapkan, akibat sistim E-Katalog yang diberlakukan Prmkab Bekasi pelaksanaan pembangunan di Kab Bekasi menjadi tanda tanya dan tidak diketahui urgensinya.
Dikatakan Rumbo, pihaknya khawatir pembangunan infrastruktur yang ada di Kab Bekasi akan tersendat dan terkendala dengan sistim E-Katalog tersebut. Sebab, pihaknya sebagai pelaksana terpaksa harus kordinasi dulu dengan perusahaan penyedia beton saat menggelar pekerjaan.
Dan hal itu tentu saja memperpanjang kordinasi dan birokrasi, hanya untuk memperoleh beton. Selain itu, dengan sistim E-Katalog itu, akan membuat pihak kontraktor saling berebut dan memperpanjang antrian hanya untuk mendapatkan beton.
Rumbo menambahkan, berdasarkan pengalamannya dalam pengadaan barang dan jasa. E-Katalog seharusnya dilakukan untuk efesiensi anggaran, dan memudahkan pelaksaan pengadaan barang dan jasa.
Namun anehnya, dalam E-Katalog yang diberlakukan Pemkab Bekasi ini harga beton yang dibeli lebih mahal dari harga pasar. Sebab, harga pasar beton K-350 yang dibelinya berkisar Rp780 ribu hingga RpRp800 perkubik, tetapi Pemkab Bekasi membelinya dengan harga Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta.
Sementara Politikus Kab Bekasi, Agus Nurhermawan mengungkapkan, sistem E-Katalog dalam pelaksanaa proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi keluhan. Bahkan, kebijakan e-katalog dituding juga bisa berdampak terhadap kerugian negara. Hal ini bila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Agus mengungkapkan, pihaknya melihat dalam kontrak katalog elektronik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pihak perusahaan, terdapat perbedaan harga yang sangat siknifikan. Hal ini bila dibandingkan dengan sistim umum, seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, Beton K-350 dibeli dengan harga Rp1.281.150/m3, padahal jika kontraktor belanja langsung kepihak Batching Plant harga K-350 hanya Rp. 850.000,- /m3.
Ironisnya lagi, kata Agus, Pemkab Bekasi melalui Bagian ULP telah melakukan penandatanganan kerjasama kontrak e-katalog lokal dengan beberapa perusahaan vendor atau distributor tertanggal 07 Oktober 2020 lalu.
Kepala Bagian ULP Kabupaten Bekasi, Beni Syahputra hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan, meskipun sudah dilakukan konfirmasi melalui telepon selulernya. Begitu juga dengan Kasubag ULP, Iwan Nindra yang ditunjuk sebagai PPK. H. Oji/Cha.
Komentar