ProaksiNews, Kab Bekasi – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, terkait sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC), yang melaporkan ke Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, atas dugaan pungutan yang berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar.
“Kami dari LAMI mendesak penegak hukum harus turun tangan dan tangkap, atas pungli yang merugikan pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata Koordinator LAMI, Suganda kepada wartawan.
Suganda mengatakan, pungutan liar (Pungli) yang sangat meresahkan pedagang pasar, tak tanggung-tanggung. Pasalnya, pungli itu mencapai ratusan juta rupiah untuk satu kios. Apalagi, ada ancaman jika tidak melakukan pembayaran.
“Kita juga berharap kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pendampingan kepada para pedagang. Agar tidak ada intimidasi oleh oknum-oknum, terhadap para pedagang yang hendak melaporkan pungli tersebut,”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua FK-PPIC, Juhari mengatakan, pungli dilakukan oleh oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru. Pungutan itu dikuatkan dalam brosur yang disebar kepada para pedagang.
“Katanya kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan tempat di pasar yang bakal direvitalisasi nanti. Jelas kami keberatan tapi banyak juga yang ketakutan,” ucap dia.
Dalam brosur tersebut, harga los ukuran 2×3 meter persegi sebesar Rp126 juta. Pedagang diminta membayar down payment sebesar 10 persen atau Rp12,6 juta untuk mendapatkan nomor los. Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan.
Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati. Sedangkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi dibanderol Rp270 juta dengan skema serupa.
Juhari mengatakan, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang. Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak gedung baru.
“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” ucap dia.
Kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, persoalan dugaan pungutan ini harus dapat diluruskan agar tidak menjadi praktik nakal para oknum. Pasalnya, lanjut dia, pengutan ini belum terjawab dalam audiensi tersebut.
“Dalam pertemuan tadi tidak bisa dijelaskan dugaan pungutan itu. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan. Maka ini harus tetap dikawal,” kata kuasa hukum dari Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia.
Seperti diketahui, kendati berlabel pasar induk, namun kondisi pasar tidak lagi memadai dan kerap terendam banjir saat musim hujan. Pasar Induk Cibitung pun bakal direvitalisasi dengan skema bangun, guna, serah (BOT) dengan nilai kontrak Rp190 miliar. H. Oji
Komentar