Proaksi, Kab Bekasi – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan kasus dugaan markup pengadaan alat berat Buldozer tahun 2019.
Dukungan tersebut diberikan LAMI, demi mengungkap dugaan markup pengalokasian APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp8,4 milyar yang digelontorkan untuk pembelian 3 unit Buldozer merk Zoomlion type zd220s-3.
“LAMI mendukung pihak Kejari Kab Bekasi menuntaskan kasus dugaan markup alat berat buldizer,” ujar Koordinator LAMI, Suganda, Senin (4/1/2021).
Menurut Suganda, ada dugaan markup harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, pengadaan mobil berat yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi itu, harga satu unit Buldozer bermerk zoomlion type zd220s-3 di pasaran hanya bekisar Rp1,5 Milyar.
Namun ironisnya, saat tender lelang pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) yang dimenangkan PT. Cipta Pirmindo Abadi tersebut pagu anggarannya tampak lebih besar. Hal itu tampak saat lelang dengan kode 1697-1352 yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup itu sebesar Rp 8.400.000.000, sementara nilai HPS sebesar Rp8.385.300.000.
“LAMI menduga harga Buldozer di pasaran dengan harga tender lelang ada selisih yang sangat siknifikan,” kata Suganda.
Dikatakan Suganda, Dinas Lingkungan Hidup telah menetapkan nilai HPS paket sebesar Rp. 8.385.300.000, itu dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK pada pengadaan barang/jasa. Seharusnya Pemkab Bekasi setelah spesifikasi ditetapkan, maka langkah berikutnya adalah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai menilai kewajaran dari harga penawaran para calon penyedia, dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP).
LAMI menduga dari biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan yang terdiri atas biaya langsung yaitu, tenaga kerja, bahan dan alat serta biaya tidak langsung (biaya umum atau Overhead dan keuntungan) sebagaimana pembayaran suatu jenis pekerjaan tertentu yang termasuk pajak-pajak.
Menurut Suganda, apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, hal itu yang menduga ada indikasi markup, dan kemungkina terjadinya kerugian Negara. Sehingga pihak Kejari Kabupaten Bekasi dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kasus pengadaan alat berat Buldozer tersebut.
“Sejumlah kejanggalan dalam pengadaan tersebut, tampak bisa dilihat dari HPS,” Suganda.
LAMI berharap dengan adanya temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan pengadaan alat berat Buldozer agar dapat segera mempublikasikan secara terang benderang, agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan besar di masyarakat.
Apalagi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kab Bekasi, Lawberty Suseno telah mengungkapkan, ada dugaan kasus pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“LAMI akan mengawal dan mendukung kinerja Kejari Kabupaten Bekasi, untuk mengungkap kasus pengadaan alat berat Buldozer secara tuntas,” imbuh Suganda. Cha.
Komentar