ProaksiNews, Cikarang – Akibat melanggar aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pihak petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penutupan terhadap sejumlah tempat usaha.
Operasi penertiban oleh petugas gabungan itu dilaksanakan, Senin (5/7/2021) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menutup tempat usaha seperti pedagang makanan dan sejumlah toko yang kedapatan masih membuka usahanya pada masa PPKM Darurat.
Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, Senin (5/7/2021) mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, pada hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dan meminta para pedagang untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.
“Ya, sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan melanjutkan kegiatan serupa, agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.
Diakui Deni, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat. Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran lisan dan tertulis.
“Hari ini kita masih persuasif tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha,” ungkap Deni. Cha.
Komentar