ProaksiNews, Cikarang – Lembaga swadaya masyarakat masyarakat terpadu (LSM Master) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) yang ada Desa Tanjungbaru, Kec Cikarang Timur, Kab Bekasi tahun 2019.
Laporan dugaan pungli tersebut dilayangkan LSM.Master kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Bekasi, Senin (12/4/2021).
Demikian diungkapkan Ketua Investigasi DPP LSM Master, Kevin kepada ProaksiNews, Kamis (16/4/2021). Menurut Kevin, laporan dugaan pungli tersebut dilayangkan kepihak Kejari Kabupaten Bekasi dengan nomor surat 570/LI/DPP/LSM-MASTER/IV/2021.
“Kita telah melaporkan dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Tanjungbaru kepihak Kejari Kab Bekasi,” ujar Kevin.
Dikatakan Kevin, lembaganya menerima informasi dari masyarakat, bahwa pihak aparat desa diduga melakukan pungli terhadap warga yang akan melakukan pengurusan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.
Pungli yang dilakukan oknum aparat Desa Tanjungbaru tersebut, ungkap Kevin menambahkan, besarannya bervariatif. Namun, dari pengakuan warga dan berdasarkan kuitansi yang diperolehnya, pungutan tersebut mencapai jutaan rupiah.
“Berdasarkan pengakuan warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL, pungutan itu memcapai jutaan rupiah,” imbuh Kevin.
Padahal, berdasarkan surat kerjasama tiga kementrian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kemenetri Agraria dan Tata Ruang, biaya yang di tetapkan hanya berkisar Rp.150.000/bidang tanah.
Namun ironisnya, oknum Desa Tanjungbaru meminta sebesar jutaan rupiah kepada warga yang akan mengikuti program PTSL. Sehingga hal tersebut sangat membebani masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat tanahnya melalui program PTSL.
“Padahal berdasarkan kesepakatan 3 kementerian, biaya yang ditetapkan hanya berkisar Rp150.000 setiap bidang tanah. Namun, oknum Desa Tanjungbaru memungutnya hingga memcapai jutaan rupiah. Dan itu ada bukti kuitansinya,” ungkap Kevin.
Kevin menambahkan, bahwa program yang populer di kalangan masyarakat dengan istilah pemutihan atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Sehingga apabila menilik kembali ke tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Lembaganya mengindikasikan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur pegawai desa itu, hanya untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan belaka. Sehingga meruigikan warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kab Bekasi.
Ditambahkan Kevin, laporan yang disampaikan lembaganya kepihak Kejari Kabupaten Bekasi, agar hal itu bisa membuat efek jera bagi para oknum yang melakukan lecurangan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu pihaknya berharap, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat merespon dengan baik atas laporan LSM Master. Cha.
Komentar